JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Alquran dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama (Kemenag) Dendy Prasetya.
"Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara DP (Dendy Prasetya, red) dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (27/9).
Pada pemeriksaan Jumat 24 Agustus lalu, Dendy juga telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Saat itu Dendy datang menggunakan tongkat dan kaki kanan yang masih dibalut gips. Dendy tampak menahan sakit saat akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dia mengaku masih dalam perawatan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada Juni lalu.
Dalam kasus ini, Dendy bersama ayahnya Zulkarnaen Djabar diduga menerima uang suap sekitar Rp 10 miliar. Uang suap berasal dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag. Suap dimaksudkan agar Zulkarnaen bisa mengarahkan nilai anggaran tiga proyek di Kemenag. KPK telah menahan Zulkarnaen pada Jumat 7 September lalu.
" Tanggapan " :
Menurut tanggapan saya untuk kasus ini adalah para pejabat yang melakukan bisnis terlebih bisnis Al-quran degan menerima uang suap,mereka tidak lagi memiliki moral dan etika. Padahal moral dan etika sudah di tanamkan dari kita masih kecil,tetapi tidak mereka terapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar