Senin, 04 April 2011

Perlindungan Konsumen dan Hukumnya

Perlindungan Konsumen Dan Hukumnya

Pada umumnya di Indonesia yang kaya raya akan sumber daya alam (hayati dan
non-hayati) masyarakat belum menikmati keuntungan dari liberalisasi perdagangan dunia
yang dilancarkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO-World Trade Organization).
Dalam kaitan ini Indonesia sebagai pihak kubu Selatan, negara-negara sedang
berkembang harus melaksanakan secara konsisten berbagai peraturan yang terkait dengan
WTO.
Dalam seminar yang diadakan oleh Third World Network (TWN) di Jenewa, yang
berlangsung tanggal 14-15 September 2000 yang lalu telah diambil
kesepakatan/keputusan bahwa makhluk hidup tidak boleh dipatenkan. Aturan-aturan
mengenai HAKI-Hak Atas Kekayaan Intelektual (TRIPs-WTO) seharusnya direvisi
sehingga setiap negara tidak dapat mempatenkan makhluk hidup. Posisi ini sejalan
dengan gerakan di seluruh dunia yang mengkampanyekan "Makhluk hidup tidak boleh
dipatenkan".(Berita Bumi/Berita Dunia Ketiga, Nopember 2000).
Masyarakat Dunia Ketiga melalui seminar itu telah bertekad menuntut agar
kesepakatan TRIPs-WTO harus direvisi dan aturan paten atas makhluk hidup harus
dihilangkan. Tuntutan itu merupakan salah satu keputusan penting yang disampaikan
oleh pembicara dan beberapa peserta pada diskusi panel mengenai kaji ulang perjanjian
TRIPs dalam seminar mengenai "WTO dan pembangunan: Pandangan dari Negara-
Negara Berkembang" yang dilaksanakan oleh TWN tersebut.
Empat tahun yang lalu berlangsung sebuah Lokakarya (Workshop) mengenai
produk transgenik yang diselenggarakan oleh Forum Sosial Dunia di Porto Alegre, Brazil
pada 26-29 Januari 2001. Para peserta Lokakarya Transgenik di Porto Alegre yang
dilaksanakan oleh masyarakat Dunia Ketiga itu telah mengeluarkan pernyataan sebagai
berikut:
- Tanaman transgenik dapat menyebabkan terkontaminasinya gen secara
permanen dan menghasilkan tumbuhan dan serangga yang kebal. Sedangkan
dampak pada kesehatan manusia dan hewan belum diketahui.
- Transgenik bukan merupakan solusi terhadap krisis lingkungan hidup, bahkan
tidak menyelesaikan masalah kelaparan.
- Kelaparan adalah masalah politik dan sosial.
- Bahkan lebih buruk lagi perusahaan-perusahaan multinasional
mempertahankan bibit-bibit transgenik. Dalam melakukan hal ini, mereka
menghilangkan hak-hak petani untuk menyediakan dan menanam kembali
bibit pertanian. Pengontrolan bibit yang dilakukan perusahaan-perusahaan
multi nasional penerapannya juga mengontrol makanan dan kehidupan
manusia.(Berita Bumi/Berita Dunia Ketiga, April 2001).
-
Pada kenyataannya selama lebih dari lima tahun, tanaman transgenik terus
meningkat dari 0 menjadi 43 juta hektar di seluruh dunia. Ini merupakan kondisi yang
sangat memprihatinkan dan dapat mengancam keamanan dan kesehatan lingkungan dan
manusia.
Selanjutnya lokakarya tersebut mengeluarkan suatu Deklarasi Forum Sosial Dunia
yang berbunyi:
· Melarang hak paten terhadap organisme hidup dan bibit yang merupakan bagian dari
warisan umat manusia.
· Penelitian publik dan independent terhadap pertanian berkelanjutan harus terus
dilakukan tanpa ada unsur transgenik.
· Seluruh negara agar meratifikasi protokol Cartagena tentang keamanan hayati
(biosavety).
· Melaksanakan penangguhan dengan segera sebagai langkah awal untuk menghasilkan
makanan yang bebas dari transgenik.
· Konsumen dan petani berhak mendapat informasi tentang segala aspek yang
berhubungan dengan transgenik.
Masyarakat Dunia Ketiga dihimbau agar bertekad dan turut berpartisipasi dalam
segala kegiatan yang berhubungan dengan penghapusan transgenik dari pertanian dan
makanan. Sudah banyak bukti bahwa tanpa transgenik, tanpa pestisida, tanpa kelaparan
dan dengan pertanian berkelanjutan akan terbentuk masa depan dunia yang lebih baik.
Perlindungan Konsumen
Suatu kenyataan yang sudah pasti terrjadi adalah ancaman terhadap keselamatan
dan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya karena mengkonsumsi bahan pangan
dari tumbuhan (padi, kacang kedelai) transgenik yang jelas sangat berbahaya.
Satu-satunya "keberhasilan" Dunia Ketiga dalam Protokol Cartagena adalah
dimasukkannya prinsip-prinsip pencegahan (pre cautionary principle). Tanaman hasil
rekayasa genetika tidak memberi keuntungan, karena hasil panen secara signifikan, nyata
terbukti dan membutuhkan lebih banyak herbisida, pupuk atau sida-sida lain (fungisida,
pestisida).
Kenyataan ini hanya menunjukkan bahwa kekuatan monopoli dari pengusaha
negara-negara produsen bioteknologi serta kelengkapan proses tani (pupuk dan herbisida
serta bibit !) justru semakin memiskinkan petani-petani kecil negara Dunia Ketiga.
Konon pula bila hak paten atas hasil rekayasa genetika tercakup dalam TRIPs-
WTO seperti yang diperjuangkan secara gigih oleh negara-negara produsen bibit
transgenik. Namun secara umum kita melihat bahwa masalah perlindungan konsumen
yang mengkonsumsi pangan hasil produk rekayasa transgenik tidak diantisipasi dengan
baik oleh negara-negara terkait (produsen).
UU Perlindungan Konsumen
Indonesia dibawah pemerintahan Presiden BJ Habibie pada 20 April 1999 telah
menandatangi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, sejumlah perangkat hukum lainnya pun sebenarnya sudah disahkan, mulai dari
pembentukan Padan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM).
Dari pemerintah awal era reformasi tampak ada keperdulian terhadap
perlindungan konsumen. Sejauh ini, pelaksanaan perlindungan konsumen masih
dirasakan masyarakat sangat minim, kecuali untuk obat dan makanan yang memang ada
lembaga khusus yang mengawasinya yaitu Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan
cukup cepat bereaksi bila ada produsen atau import obat dan makanan yang merugikan
konsumen.
Namun selanjutnya masalah perlindungan konsumen atas barang dan jasa lainnya
yang beredar di dalam negeri seperti yang diamanatkan Undang-undang Perlindungan
Konsumen tampaknya tidak terlaksana dengan baik. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
Depperdag Ardiansyah S. Parman yang baru dilantik ("Antara:29/3-2005) mengakui
amanat perlindungan konsumen ada di direktorat yang dipimpinnya.
"Perangkat sebenarnya sudah ada, tinggal bagaimana mengoptimalkan sumber
daya manusia (SDM) yang ada, meskipun jumlahnya sangat terbatas," katanya.
Ardiansyah mengatakan tidak mudah bagi aparatnya untuk mengawasi seluruh barang
dan jasa yang jumlahnya jutaan jenis dan tersebar di berbagai daerah.
Oleh karena itu peranan pengawasan terhadap barang dan jasa yang tidak sesuai
dengan ketentuan atau merugikan konsumen hendaknya juga dibantu oleh masyarakat
sendiri, di samping lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, dan aparat
pemerintahan di daerah.
"Kalau ada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kualitas, berat, dan
ketentuan lain yang melekat pada barang dan jasa tersebut dan dinilai merugikan
konsumen, laporkan ke kami, nanti akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang
berlaku," katanya.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah
Suksmaningsih sendiri mengakui perlindungan konsumen di Indonesia harus dibangun
dan diberdayakan, karena masyarakat konsumen di Indonesia sendiri nampaknya juga
belum menyadari hak-haknya.
Indah mencontohkan, kasus Erwin yang menengarai adanya handycam cacat
produksi misalnya, seharusnya bisa segera dilaporkan ke Direktorat Perlindungan
Konsumen Depperdag atau ke YLKI. Sayangnya, masyarakat sendiri nampaknya juga
belum mengetahui secara luas mengenai keberadaan lembaga tersebut.
Pengalaman korban seperti Erwin yang geram mengenai produk cacat
menunjukkan bahwa mereka tidak tahu harus mengadu kemana.Tidak tahu harus melapor
kemana dan kesal dengan harga servis yang tidak sebanding dengan banyaknya
pemanfaatannya barang tersebut, ia mencoba mengemukakan unek-unek dan
kegelisahannya di surat pembaca harian nasional dan berharap ada tanggapan positif dari
pelaku usaha.
Masih syukur bila keluhannya itu ditanggapi pelaku usaha terkait, tapi banyak
seklai pelaku usaha yang tidak peduli dengan berbagai keluhan konsumen tersebut.
Dalam keadaan demikian seharusnya perangkat dari pemerintah yang bergerak
"memaksa" pelaku usaha peduli dengan keluhan konsumen tersebut. Bukankah perangkat
hukum dan sumber daya manusianya sudah ada, terlepas dari ada masalah keterbatasan
jumlahnya.("WPU-Antara" No.2453/14-04-05).
Kalau ada masalah yang sama dalam satu pokok yang ditengarai cacat produksi,
konsumen bisa bersatu melaporkan ke YLKI misalnya, kalau jumlahnya banyak,
konsumen bisa memanggil pelaku usaha yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi
dan bertanggung jawab terhadap hal itu. Konsumen berhak mendapat informasi yang
jelas atas barang atau atas jasa yang dibelinya. Selain itu, konsumen juga bisa membawa
masalah tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang sudah dibentuk di
beberapa kota besar Indonesia. Melalui Keppres Nomor 90 Tahun 2001 pemerintah telah
membentuk BPSK di kota Medan, Palembang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Bandung,
Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Malang, dan Makasar. Bahkan anggota BPSK pun
telah diangkat di kota-kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan Memperindag Nomor
605/MPP/Kep/8/2002.
Seharusnya pemerintah lebih giat lagi mengampanyekan dan mensosialisasikan
hak-hak konsumen dalam rangka perlindungan konsumen dan memberdayakan aparatnya
di seluruh daerah di Indonesia. Apalagi jika mengingat saat itu begitu mudah lalu lintas
barang dan jasa yang masuk dari berbagai negara seiring dengan perdagangan bebas,
khususnya perdagangan bebas ASEAN (AFTA). Terobosan terhadap kebijakan harus
lebih kuat lagi melindungi konsumen di Indonesia yang kini dengan mudah mendapatkan
barang yang diimporkan dari berbagai negara di ASEAN karena bea masuknya sudah nol
sampai lima persen.
Terlepas dari AFTA atau perdagangan bebas lainnya, perlindungan konsumen
yang sudah ada payung hukumnya agaknya perlu dikampanyekan lebih gencar lagi,
disosialisasikan lagi ke masyarakat, dan masyarakat diberdayakan lagi agar paham bahwa
sebagai konsumen mereka memiliki hak menggugat dan menuntut ganti rugi bila ditipu
pelaku usaha.
Setelah hampir enam tahun Undang-Undang Perlindungan Konsumen disahkan,
pelaksanaan perlindungan konsumen harus ditangani secara serius. Dengan demikian
masyarakat bangsa ini selaku konsumen secara adil dan menyeluruh dapat menikmati
perlindungan hukum.
* Penulis adalah kolumnis Waspada
(am)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar