Senin, 04 April 2011

PASAR MODAL

PASAR MODAL

Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
Pengertian efek
Efek merupakan surat berharga yang meliputi antara lain surat pengakuan utang, surat berharga komersial ( commercial paper ), saham, obligasi, tanda bukti hutang, right issue, dan waran ( warrant ).
Pasar modal berbeda dengan pasar uang, dimana perbedaan terletak pada jangka waktu atau jatuh tempo produknya. Pasar uang dikenal sebagai pasar yang menyediakan sarana peminjaman dana dalam jangka pendek ( jatuh tempo kurang atau sama dengan satu tahun ). Pasar modal mempunyai jangka waktu panjang, atau lebih dari satu tahun.
Perbedaan lainya terletak pada fungsinya, dimana pasar uang melakukan kegiatan mengalokasikan dana secara efektif dan efesien dari pihak yang mempunyai kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan sehingga terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan dana.
Surat berharga yang diperdagangkan dalam pasar uang terdiri dari surat berharga jangka panjang, menengah, dan pendek, namun transaksi yang dilakukan tetap jangka waktu pendek. Jenis surat berharga yang umumnya diperdagangkan dalam pasar uang meliputi antara lain surat promes, surat pembendaharaan Negara, surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah, surat wesel yang diaskep oleh bank, sertifikat deposito, dan sertifikat yang dikeluarkan oleh bank sentral atau sertifikat Bank Indonesia.

PEMBAHASAN
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
Kegiatan Pasar Modal
Dasar hukum pasar modal adalah UU No.8/1995 tentang Pasar Modal kemudian PP No. 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Terdapat beberapa aspek yang berkaitan dengan kegitan pasar modal, yang meliputi :
Pelaku
Pelaku pasar modal adalah pembeli dan penjual dana atau modal baik perorangan maupun badan usaha yang sebagian dari mereka malakukan penyisihan dananya untuk kegiatan produktif dan sebagian lain memerlukan tambahan dana/ modal untuk mengembangkan usahanya.
Komoditas
Komoditas adalah barang atau produk yang diperjual belikan di pasar modal. Yang termasuk komoditas antara lain bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lainnya.
Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang adalah profesi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal. Lembaga ini antara lain penjamin emisi efek, penanggung (guarantor), agen pembayar (paying agent), pedagang efek, broker, biro adminitrasi efek, dan lainnya.
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban adalah ketentuan yang terkandung dalam kegiatan pasar modal dan harus dipatuhi oleh semua anggota.
Pelaku di pasar modal yang ingin menanamkan modalnya dan memperoleh keuntungan disebut melakukan kegiatan investasi. Kegiatan ini merupakan aktivitas menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan mendapatkan sejumlah keuntungan pada waktu tertentu.
Terdapat dua cara untuk melakukan inventasi di pasar modal, yaitu sebagai berikut:
Pasar Perdana yaitu pasar yang pertama kali melakukan penawaran efek dari penjual efek( emiten ) kepada masyarakat umum. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar perdana.
Pasar Sekunder dengan harga efek ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, serta kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar sekunder.
Pengelola Pasar Modal
Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal ( Bapepam) yang struktur organisasinya berada di bawah Dapartemen Keuangan.
Tugas dan Fungsi Bapepam
1. Melakukan pembinaan, membuat peraturan, dan mengawasi kegitan pasar modal sehari–hari.
2. Mewujudkan terciptanya kegitan pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien dengan tujuan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3. Melaksanakan pembinaan terhadap semua pelaku dan lembaga yang berkaitan dengan pasar modal.
4. Mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya ke Mentri Keuangan. Bapepam juga dapat memberikan pendapat ke Mentri Keuangan berkaitan dengan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan pasar modal.
Kewenangan Bapepam
1. Memberikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan kepada pelaku pasar modal.
2. Menetapkan persyaratan dan tata cara menjadi peserta pasar modal serta dapat menyatakan penundaan atau pembatalan terhadap efektifnya pernyataan pendaftaran.
3. Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan apabila diduga terjadi peristiwa/ aktivitas yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan ketentuan pelaksanaan pasar modal.
4. melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, pihak-pihak yang memiliki izin usaha, izin perorangan, pendaftaran dari pasar modal.
5. melaakukan penunjukan ke pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangkapelaksanaan wewenang Bapepam.
6. Membatalkan atau membekukan pencatatan efek tertentu pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
7. menetapkan instrumen tertentu sebagai efek.
PERATURAN NOMOR III.A.1 : PERIZINAN BURSA EFEK
PERATURAN BAPEPAM

Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep- 02 /PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996
1. Permohonan izin usaha Bursa Efek diajukan kepada Ketua Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor III.A.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
2. Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut:
a. akta pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar perseroan sesuai dengan Peraturan Nomor III.A.5 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. daftar Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek, sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
d. pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Efek termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dilayaninya;
e. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
f. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
g. daftar calon direktur dan komisaris sesuai dengan persyaratan Peraturan Nomor III.A.3 serta pejabat satu tingkat di bawah direksi;
h. daftar Pihak yang merencanakan untuk mencatatkan Efek di Bursa Efek;
i. rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk mengenai penetapan biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan;
j. neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam; dan
k. bukti penyetoran modal yang memuat sekurang-kurangnya Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
3. Pertimbangan ekonomi pendirian Bursa Efek sekurang-kurangnya memuat:
a. potensi kebutuhan dana jangka panjang bagi kegiatan usaha di wilayah dimaksud;
b. potensi akumulasi dana yang dapat terserap melalui pasar modal di wilayah dimaksud;
c. potensi pangsa pasar dalam arti calon Emiten yang diharapkan tercatat di Bursa Efek di wilayah dimaksud (termasuk syarat Emiten dalam kaitannya dengan kesehatan berusaha, potensi laba, penyebaran saham, dan sebagainya);
d. potensi jenis Efek yang diperdagangkan dilihat dari minat dan tujuan investasi para pemodal di wilayah dimaksud;
e. pertimbangan-pertimbangan yang bersifat teknis seperti kesiapan tenaga ahli di bidang perdagangan Efek, kesiapan perangkat lunak dan perangkat keras lainnya; dan
f. faktor penunjang seperti keadaan dan prospek ekonomi, industri pada umumnya (pendapatan per-kapita domestik, sirkulasi uang beredar, keberadaan industri strategis, kondisi prasarana dan sebagainya) serta keadaan dan potensi industri jasa keuangan (jasa perbankan, asuransi dan sebagainya).
4. Proyeksi keuangan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya memuat:
a. neraca;
b. perhitungan rugi/laba; dan
c. laporan arus kas.
5. Rencana kegiatan Bursa Efek selama 3 (tiga) tahun sekurang-kurangnya memuat:3
a. perkiraan jumlah Efek yang tercatat serta jumlah Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek;
b. susunan organisasi dilengkapi dengan diskripsi tugas, wewenang dan tanggung jawab sampai unit organisasi/jabatan setingkat di bawah direksi serta peraturan kepegawaian Bursa Efek;
c. lokasi dan tata ruang, serta fasilitas penunjang Bursa Efek yang menjamin keamanan pelaksanaan kegiatan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien;
d. penerapan sistem perdagangan, sistem penyelesaian transaksi, dan sistem pengawasan pasar serta sistem penyebaran informasi pasar yang akan digunakan;
e. pengadaan fasilitas komunikasi seperti jaringan telepon, teleks, faksimili, dan komputer; dan
f. kelayakan pengadaan pegawai serta program pendidikan dan latihan yang diperlukan.
6. Daftar calon direktur, komisaris, dan pejabat satu tingkat di bawah direktur disertai dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. riwayat hidup;
b. surat keterangan pengalaman kerja yang bersangkutan;
c. Kartu Tanda Penduduk;
d. surat pernyataan tentang hubungan afiliasi dengan Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek;
e. keterangan mengenai pemenuhan atas persyaratan calon direktur dan komisaris;
f. fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian yang menunjukkan tingkat kemampuan yang bersangkutan; dan
g. satu buah pas photo terbaru ukuran 4x6.
7. Peraturan keanggotaan Bursa Efek sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. persyaratan dan tata cara penerimaan, pengunduran diri, pemberhentian, pembekuan, dan penerimaan kembali menjadi Anggota Bursa Efek;
b. persyaratan yang menjamin integritas dan profesionalisme Anggota Bursa Efek;
c. hak dan kewajiban Anggota Bursa Efek yang menjamin perlakuan yang adil terhadap masing-masing Anggota Bursa Efek;
d. ketentuan mengenai disiplin dan sanksi bagi Anggota Bursa Efek;
e. peraturan pengalihan pemegang saham serta penyelesaian perselisihan Anggota Bursa Efek;
f. jaminan kebebasan bagi Anggota Bursa Efek untuk dapat menjadi Anggota Bursa Efek pada Bursa Efek lainnya; dan
g. pemeriksaan atas kegiatan perdagangan Efek dan keadaan keuangan Anggota Bursa Efek.
8. Peraturan dan pedoman pencatatan Efek sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. tata cara pencatatan, kriteria pembekuan pencatatan, dan kriteria pembatalan pencatatan dengan maksud terwujudnya Bursa Efek yang likuid dan efisien serta sesuai dengan sasaran pangsa pasar yang direncanakan;
b. tata cara pencatatan, tata cara pembekuan pencatatan, dan tata cara pembatalan pencatatan yang lengkap dan jelas;
c. kewajiban menyampaikan laporan keuangan dan laporan lainnya dari Emiten untuk keperluan keterbukaan informasi serta kegiatan pemantauan agar persyaratan pencatatan Efek dapat dipenuhi;
d. penetapan biaya pencatatan Efek yang tidak menghambat perkembangan pasar modal; dan
e. persyaratan fisik warkat Efek untuk dapat diperdagangkan di Bursa Efek.
9. Peraturan perdagangan Efek sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. pembentukan harga (kurs) yang didasarkan atas kekuatan pasar;
b. ketentuan yang menjamin perdagangan Efek yang wajar berdasarkan mekanisme pasar;
c. ketentuan yang menjamin tersedianya informasi pasar yang akurat, aktual, penyebarannya cepat, dan luas serta relatif murah;
d. ketentuan yang menjamin penyelesaian transaksi dan registrasi yang aman, cepat, dan efisien;
e. penetapan biaya transaksi dan biaya lain yang tidak menghambat perkembangan pasar modal;
f. pelaporan transaksi oleh Anggota Bursa Efek kepada Bursa Efek dan nasabahnya; dan
g. persyaratan perdagangan Efek di luar Bursa Efek atas Efek yang tercatat di Bursa Efek tersebut.
10. Peraturan mengenai kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa yang meliputi antara lain:
a. penyelenggaraan kliring;
b. hak dan kewajiban Anggota Bursa Efek yang melakukan Transaksi Bursa; dan
c. peraturan mengenai kesepadanan Efek.
11. Dalam rangka memproses permohonan izin usaha sebagai Bursa Efek, Bapepam melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, melakukan wawancara, serta dapat melakukan pemeriksaan setempat apabila dipandang perlu.
12. Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek dilarang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Efek lain yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama melalui:
a. kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung, sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara;
b. perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris, dan Wakil Perusahaan Efek; atau
c. pengendalian di bidang pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaaan baik langsung maupun tidak langsung.
13. Suatu Efek dapat dicatatkan pada lebih dari satu Bursa Efek.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar