Senin, 04 April 2011

PASAR MODAL

PASAR MODAL

Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
Pengertian efek
Efek merupakan surat berharga yang meliputi antara lain surat pengakuan utang, surat berharga komersial ( commercial paper ), saham, obligasi, tanda bukti hutang, right issue, dan waran ( warrant ).
Pasar modal berbeda dengan pasar uang, dimana perbedaan terletak pada jangka waktu atau jatuh tempo produknya. Pasar uang dikenal sebagai pasar yang menyediakan sarana peminjaman dana dalam jangka pendek ( jatuh tempo kurang atau sama dengan satu tahun ). Pasar modal mempunyai jangka waktu panjang, atau lebih dari satu tahun.
Perbedaan lainya terletak pada fungsinya, dimana pasar uang melakukan kegiatan mengalokasikan dana secara efektif dan efesien dari pihak yang mempunyai kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan sehingga terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan dana.
Surat berharga yang diperdagangkan dalam pasar uang terdiri dari surat berharga jangka panjang, menengah, dan pendek, namun transaksi yang dilakukan tetap jangka waktu pendek. Jenis surat berharga yang umumnya diperdagangkan dalam pasar uang meliputi antara lain surat promes, surat pembendaharaan Negara, surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah, surat wesel yang diaskep oleh bank, sertifikat deposito, dan sertifikat yang dikeluarkan oleh bank sentral atau sertifikat Bank Indonesia.

PEMBAHASAN
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
Kegiatan Pasar Modal
Dasar hukum pasar modal adalah UU No.8/1995 tentang Pasar Modal kemudian PP No. 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Terdapat beberapa aspek yang berkaitan dengan kegitan pasar modal, yang meliputi :
Pelaku
Pelaku pasar modal adalah pembeli dan penjual dana atau modal baik perorangan maupun badan usaha yang sebagian dari mereka malakukan penyisihan dananya untuk kegiatan produktif dan sebagian lain memerlukan tambahan dana/ modal untuk mengembangkan usahanya.
Komoditas
Komoditas adalah barang atau produk yang diperjual belikan di pasar modal. Yang termasuk komoditas antara lain bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lainnya.
Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang adalah profesi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal. Lembaga ini antara lain penjamin emisi efek, penanggung (guarantor), agen pembayar (paying agent), pedagang efek, broker, biro adminitrasi efek, dan lainnya.
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban adalah ketentuan yang terkandung dalam kegiatan pasar modal dan harus dipatuhi oleh semua anggota.
Pelaku di pasar modal yang ingin menanamkan modalnya dan memperoleh keuntungan disebut melakukan kegiatan investasi. Kegiatan ini merupakan aktivitas menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan mendapatkan sejumlah keuntungan pada waktu tertentu.
Terdapat dua cara untuk melakukan inventasi di pasar modal, yaitu sebagai berikut:
Pasar Perdana yaitu pasar yang pertama kali melakukan penawaran efek dari penjual efek( emiten ) kepada masyarakat umum. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar perdana.
Pasar Sekunder dengan harga efek ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, serta kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar sekunder.
Pengelola Pasar Modal
Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal ( Bapepam) yang struktur organisasinya berada di bawah Dapartemen Keuangan.
Tugas dan Fungsi Bapepam
1. Melakukan pembinaan, membuat peraturan, dan mengawasi kegitan pasar modal sehari–hari.
2. Mewujudkan terciptanya kegitan pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien dengan tujuan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3. Melaksanakan pembinaan terhadap semua pelaku dan lembaga yang berkaitan dengan pasar modal.
4. Mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya ke Mentri Keuangan. Bapepam juga dapat memberikan pendapat ke Mentri Keuangan berkaitan dengan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan pasar modal.
Kewenangan Bapepam
1. Memberikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan kepada pelaku pasar modal.
2. Menetapkan persyaratan dan tata cara menjadi peserta pasar modal serta dapat menyatakan penundaan atau pembatalan terhadap efektifnya pernyataan pendaftaran.
3. Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan apabila diduga terjadi peristiwa/ aktivitas yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan ketentuan pelaksanaan pasar modal.
4. melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, pihak-pihak yang memiliki izin usaha, izin perorangan, pendaftaran dari pasar modal.
5. melaakukan penunjukan ke pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangkapelaksanaan wewenang Bapepam.
6. Membatalkan atau membekukan pencatatan efek tertentu pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
7. menetapkan instrumen tertentu sebagai efek.
PERATURAN NOMOR III.A.1 : PERIZINAN BURSA EFEK
PERATURAN BAPEPAM

Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep- 02 /PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996
1. Permohonan izin usaha Bursa Efek diajukan kepada Ketua Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor III.A.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
2. Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut:
a. akta pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar perseroan sesuai dengan Peraturan Nomor III.A.5 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. daftar Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek, sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
d. pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Efek termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dilayaninya;
e. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
f. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
g. daftar calon direktur dan komisaris sesuai dengan persyaratan Peraturan Nomor III.A.3 serta pejabat satu tingkat di bawah direksi;
h. daftar Pihak yang merencanakan untuk mencatatkan Efek di Bursa Efek;
i. rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk mengenai penetapan biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan;
j. neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam; dan
k. bukti penyetoran modal yang memuat sekurang-kurangnya Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
3. Pertimbangan ekonomi pendirian Bursa Efek sekurang-kurangnya memuat:
a. potensi kebutuhan dana jangka panjang bagi kegiatan usaha di wilayah dimaksud;
b. potensi akumulasi dana yang dapat terserap melalui pasar modal di wilayah dimaksud;
c. potensi pangsa pasar dalam arti calon Emiten yang diharapkan tercatat di Bursa Efek di wilayah dimaksud (termasuk syarat Emiten dalam kaitannya dengan kesehatan berusaha, potensi laba, penyebaran saham, dan sebagainya);
d. potensi jenis Efek yang diperdagangkan dilihat dari minat dan tujuan investasi para pemodal di wilayah dimaksud;
e. pertimbangan-pertimbangan yang bersifat teknis seperti kesiapan tenaga ahli di bidang perdagangan Efek, kesiapan perangkat lunak dan perangkat keras lainnya; dan
f. faktor penunjang seperti keadaan dan prospek ekonomi, industri pada umumnya (pendapatan per-kapita domestik, sirkulasi uang beredar, keberadaan industri strategis, kondisi prasarana dan sebagainya) serta keadaan dan potensi industri jasa keuangan (jasa perbankan, asuransi dan sebagainya).
4. Proyeksi keuangan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya memuat:
a. neraca;
b. perhitungan rugi/laba; dan
c. laporan arus kas.
5. Rencana kegiatan Bursa Efek selama 3 (tiga) tahun sekurang-kurangnya memuat:3
a. perkiraan jumlah Efek yang tercatat serta jumlah Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek;
b. susunan organisasi dilengkapi dengan diskripsi tugas, wewenang dan tanggung jawab sampai unit organisasi/jabatan setingkat di bawah direksi serta peraturan kepegawaian Bursa Efek;
c. lokasi dan tata ruang, serta fasilitas penunjang Bursa Efek yang menjamin keamanan pelaksanaan kegiatan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien;
d. penerapan sistem perdagangan, sistem penyelesaian transaksi, dan sistem pengawasan pasar serta sistem penyebaran informasi pasar yang akan digunakan;
e. pengadaan fasilitas komunikasi seperti jaringan telepon, teleks, faksimili, dan komputer; dan
f. kelayakan pengadaan pegawai serta program pendidikan dan latihan yang diperlukan.
6. Daftar calon direktur, komisaris, dan pejabat satu tingkat di bawah direktur disertai dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. riwayat hidup;
b. surat keterangan pengalaman kerja yang bersangkutan;
c. Kartu Tanda Penduduk;
d. surat pernyataan tentang hubungan afiliasi dengan Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek;
e. keterangan mengenai pemenuhan atas persyaratan calon direktur dan komisaris;
f. fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian yang menunjukkan tingkat kemampuan yang bersangkutan; dan
g. satu buah pas photo terbaru ukuran 4x6.
7. Peraturan keanggotaan Bursa Efek sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. persyaratan dan tata cara penerimaan, pengunduran diri, pemberhentian, pembekuan, dan penerimaan kembali menjadi Anggota Bursa Efek;
b. persyaratan yang menjamin integritas dan profesionalisme Anggota Bursa Efek;
c. hak dan kewajiban Anggota Bursa Efek yang menjamin perlakuan yang adil terhadap masing-masing Anggota Bursa Efek;
d. ketentuan mengenai disiplin dan sanksi bagi Anggota Bursa Efek;
e. peraturan pengalihan pemegang saham serta penyelesaian perselisihan Anggota Bursa Efek;
f. jaminan kebebasan bagi Anggota Bursa Efek untuk dapat menjadi Anggota Bursa Efek pada Bursa Efek lainnya; dan
g. pemeriksaan atas kegiatan perdagangan Efek dan keadaan keuangan Anggota Bursa Efek.
8. Peraturan dan pedoman pencatatan Efek sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. tata cara pencatatan, kriteria pembekuan pencatatan, dan kriteria pembatalan pencatatan dengan maksud terwujudnya Bursa Efek yang likuid dan efisien serta sesuai dengan sasaran pangsa pasar yang direncanakan;
b. tata cara pencatatan, tata cara pembekuan pencatatan, dan tata cara pembatalan pencatatan yang lengkap dan jelas;
c. kewajiban menyampaikan laporan keuangan dan laporan lainnya dari Emiten untuk keperluan keterbukaan informasi serta kegiatan pemantauan agar persyaratan pencatatan Efek dapat dipenuhi;
d. penetapan biaya pencatatan Efek yang tidak menghambat perkembangan pasar modal; dan
e. persyaratan fisik warkat Efek untuk dapat diperdagangkan di Bursa Efek.
9. Peraturan perdagangan Efek sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. pembentukan harga (kurs) yang didasarkan atas kekuatan pasar;
b. ketentuan yang menjamin perdagangan Efek yang wajar berdasarkan mekanisme pasar;
c. ketentuan yang menjamin tersedianya informasi pasar yang akurat, aktual, penyebarannya cepat, dan luas serta relatif murah;
d. ketentuan yang menjamin penyelesaian transaksi dan registrasi yang aman, cepat, dan efisien;
e. penetapan biaya transaksi dan biaya lain yang tidak menghambat perkembangan pasar modal;
f. pelaporan transaksi oleh Anggota Bursa Efek kepada Bursa Efek dan nasabahnya; dan
g. persyaratan perdagangan Efek di luar Bursa Efek atas Efek yang tercatat di Bursa Efek tersebut.
10. Peraturan mengenai kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa yang meliputi antara lain:
a. penyelenggaraan kliring;
b. hak dan kewajiban Anggota Bursa Efek yang melakukan Transaksi Bursa; dan
c. peraturan mengenai kesepadanan Efek.
11. Dalam rangka memproses permohonan izin usaha sebagai Bursa Efek, Bapepam melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, melakukan wawancara, serta dapat melakukan pemeriksaan setempat apabila dipandang perlu.
12. Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek dilarang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Efek lain yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama melalui:
a. kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung, sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara;
b. perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris, dan Wakil Perusahaan Efek; atau
c. pengendalian di bidang pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaaan baik langsung maupun tidak langsung.
13. Suatu Efek dapat dicatatkan pada lebih dari satu Bursa Efek.


Perlindungan Konsumen dan Hukumnya

Perlindungan Konsumen Dan Hukumnya

Pada umumnya di Indonesia yang kaya raya akan sumber daya alam (hayati dan
non-hayati) masyarakat belum menikmati keuntungan dari liberalisasi perdagangan dunia
yang dilancarkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO-World Trade Organization).
Dalam kaitan ini Indonesia sebagai pihak kubu Selatan, negara-negara sedang
berkembang harus melaksanakan secara konsisten berbagai peraturan yang terkait dengan
WTO.
Dalam seminar yang diadakan oleh Third World Network (TWN) di Jenewa, yang
berlangsung tanggal 14-15 September 2000 yang lalu telah diambil
kesepakatan/keputusan bahwa makhluk hidup tidak boleh dipatenkan. Aturan-aturan
mengenai HAKI-Hak Atas Kekayaan Intelektual (TRIPs-WTO) seharusnya direvisi
sehingga setiap negara tidak dapat mempatenkan makhluk hidup. Posisi ini sejalan
dengan gerakan di seluruh dunia yang mengkampanyekan "Makhluk hidup tidak boleh
dipatenkan".(Berita Bumi/Berita Dunia Ketiga, Nopember 2000).
Masyarakat Dunia Ketiga melalui seminar itu telah bertekad menuntut agar
kesepakatan TRIPs-WTO harus direvisi dan aturan paten atas makhluk hidup harus
dihilangkan. Tuntutan itu merupakan salah satu keputusan penting yang disampaikan
oleh pembicara dan beberapa peserta pada diskusi panel mengenai kaji ulang perjanjian
TRIPs dalam seminar mengenai "WTO dan pembangunan: Pandangan dari Negara-
Negara Berkembang" yang dilaksanakan oleh TWN tersebut.
Empat tahun yang lalu berlangsung sebuah Lokakarya (Workshop) mengenai
produk transgenik yang diselenggarakan oleh Forum Sosial Dunia di Porto Alegre, Brazil
pada 26-29 Januari 2001. Para peserta Lokakarya Transgenik di Porto Alegre yang
dilaksanakan oleh masyarakat Dunia Ketiga itu telah mengeluarkan pernyataan sebagai
berikut:
- Tanaman transgenik dapat menyebabkan terkontaminasinya gen secara
permanen dan menghasilkan tumbuhan dan serangga yang kebal. Sedangkan
dampak pada kesehatan manusia dan hewan belum diketahui.
- Transgenik bukan merupakan solusi terhadap krisis lingkungan hidup, bahkan
tidak menyelesaikan masalah kelaparan.
- Kelaparan adalah masalah politik dan sosial.
- Bahkan lebih buruk lagi perusahaan-perusahaan multinasional
mempertahankan bibit-bibit transgenik. Dalam melakukan hal ini, mereka
menghilangkan hak-hak petani untuk menyediakan dan menanam kembali
bibit pertanian. Pengontrolan bibit yang dilakukan perusahaan-perusahaan
multi nasional penerapannya juga mengontrol makanan dan kehidupan
manusia.(Berita Bumi/Berita Dunia Ketiga, April 2001).
-
Pada kenyataannya selama lebih dari lima tahun, tanaman transgenik terus
meningkat dari 0 menjadi 43 juta hektar di seluruh dunia. Ini merupakan kondisi yang
sangat memprihatinkan dan dapat mengancam keamanan dan kesehatan lingkungan dan
manusia.
Selanjutnya lokakarya tersebut mengeluarkan suatu Deklarasi Forum Sosial Dunia
yang berbunyi:
· Melarang hak paten terhadap organisme hidup dan bibit yang merupakan bagian dari
warisan umat manusia.
· Penelitian publik dan independent terhadap pertanian berkelanjutan harus terus
dilakukan tanpa ada unsur transgenik.
· Seluruh negara agar meratifikasi protokol Cartagena tentang keamanan hayati
(biosavety).
· Melaksanakan penangguhan dengan segera sebagai langkah awal untuk menghasilkan
makanan yang bebas dari transgenik.
· Konsumen dan petani berhak mendapat informasi tentang segala aspek yang
berhubungan dengan transgenik.
Masyarakat Dunia Ketiga dihimbau agar bertekad dan turut berpartisipasi dalam
segala kegiatan yang berhubungan dengan penghapusan transgenik dari pertanian dan
makanan. Sudah banyak bukti bahwa tanpa transgenik, tanpa pestisida, tanpa kelaparan
dan dengan pertanian berkelanjutan akan terbentuk masa depan dunia yang lebih baik.
Perlindungan Konsumen
Suatu kenyataan yang sudah pasti terrjadi adalah ancaman terhadap keselamatan
dan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya karena mengkonsumsi bahan pangan
dari tumbuhan (padi, kacang kedelai) transgenik yang jelas sangat berbahaya.
Satu-satunya "keberhasilan" Dunia Ketiga dalam Protokol Cartagena adalah
dimasukkannya prinsip-prinsip pencegahan (pre cautionary principle). Tanaman hasil
rekayasa genetika tidak memberi keuntungan, karena hasil panen secara signifikan, nyata
terbukti dan membutuhkan lebih banyak herbisida, pupuk atau sida-sida lain (fungisida,
pestisida).
Kenyataan ini hanya menunjukkan bahwa kekuatan monopoli dari pengusaha
negara-negara produsen bioteknologi serta kelengkapan proses tani (pupuk dan herbisida
serta bibit !) justru semakin memiskinkan petani-petani kecil negara Dunia Ketiga.
Konon pula bila hak paten atas hasil rekayasa genetika tercakup dalam TRIPs-
WTO seperti yang diperjuangkan secara gigih oleh negara-negara produsen bibit
transgenik. Namun secara umum kita melihat bahwa masalah perlindungan konsumen
yang mengkonsumsi pangan hasil produk rekayasa transgenik tidak diantisipasi dengan
baik oleh negara-negara terkait (produsen).
UU Perlindungan Konsumen
Indonesia dibawah pemerintahan Presiden BJ Habibie pada 20 April 1999 telah
menandatangi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, sejumlah perangkat hukum lainnya pun sebenarnya sudah disahkan, mulai dari
pembentukan Padan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM).
Dari pemerintah awal era reformasi tampak ada keperdulian terhadap
perlindungan konsumen. Sejauh ini, pelaksanaan perlindungan konsumen masih
dirasakan masyarakat sangat minim, kecuali untuk obat dan makanan yang memang ada
lembaga khusus yang mengawasinya yaitu Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan
cukup cepat bereaksi bila ada produsen atau import obat dan makanan yang merugikan
konsumen.
Namun selanjutnya masalah perlindungan konsumen atas barang dan jasa lainnya
yang beredar di dalam negeri seperti yang diamanatkan Undang-undang Perlindungan
Konsumen tampaknya tidak terlaksana dengan baik. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
Depperdag Ardiansyah S. Parman yang baru dilantik ("Antara:29/3-2005) mengakui
amanat perlindungan konsumen ada di direktorat yang dipimpinnya.
"Perangkat sebenarnya sudah ada, tinggal bagaimana mengoptimalkan sumber
daya manusia (SDM) yang ada, meskipun jumlahnya sangat terbatas," katanya.
Ardiansyah mengatakan tidak mudah bagi aparatnya untuk mengawasi seluruh barang
dan jasa yang jumlahnya jutaan jenis dan tersebar di berbagai daerah.
Oleh karena itu peranan pengawasan terhadap barang dan jasa yang tidak sesuai
dengan ketentuan atau merugikan konsumen hendaknya juga dibantu oleh masyarakat
sendiri, di samping lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, dan aparat
pemerintahan di daerah.
"Kalau ada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kualitas, berat, dan
ketentuan lain yang melekat pada barang dan jasa tersebut dan dinilai merugikan
konsumen, laporkan ke kami, nanti akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang
berlaku," katanya.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah
Suksmaningsih sendiri mengakui perlindungan konsumen di Indonesia harus dibangun
dan diberdayakan, karena masyarakat konsumen di Indonesia sendiri nampaknya juga
belum menyadari hak-haknya.
Indah mencontohkan, kasus Erwin yang menengarai adanya handycam cacat
produksi misalnya, seharusnya bisa segera dilaporkan ke Direktorat Perlindungan
Konsumen Depperdag atau ke YLKI. Sayangnya, masyarakat sendiri nampaknya juga
belum mengetahui secara luas mengenai keberadaan lembaga tersebut.
Pengalaman korban seperti Erwin yang geram mengenai produk cacat
menunjukkan bahwa mereka tidak tahu harus mengadu kemana.Tidak tahu harus melapor
kemana dan kesal dengan harga servis yang tidak sebanding dengan banyaknya
pemanfaatannya barang tersebut, ia mencoba mengemukakan unek-unek dan
kegelisahannya di surat pembaca harian nasional dan berharap ada tanggapan positif dari
pelaku usaha.
Masih syukur bila keluhannya itu ditanggapi pelaku usaha terkait, tapi banyak
seklai pelaku usaha yang tidak peduli dengan berbagai keluhan konsumen tersebut.
Dalam keadaan demikian seharusnya perangkat dari pemerintah yang bergerak
"memaksa" pelaku usaha peduli dengan keluhan konsumen tersebut. Bukankah perangkat
hukum dan sumber daya manusianya sudah ada, terlepas dari ada masalah keterbatasan
jumlahnya.("WPU-Antara" No.2453/14-04-05).
Kalau ada masalah yang sama dalam satu pokok yang ditengarai cacat produksi,
konsumen bisa bersatu melaporkan ke YLKI misalnya, kalau jumlahnya banyak,
konsumen bisa memanggil pelaku usaha yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi
dan bertanggung jawab terhadap hal itu. Konsumen berhak mendapat informasi yang
jelas atas barang atau atas jasa yang dibelinya. Selain itu, konsumen juga bisa membawa
masalah tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang sudah dibentuk di
beberapa kota besar Indonesia. Melalui Keppres Nomor 90 Tahun 2001 pemerintah telah
membentuk BPSK di kota Medan, Palembang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Bandung,
Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Malang, dan Makasar. Bahkan anggota BPSK pun
telah diangkat di kota-kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan Memperindag Nomor
605/MPP/Kep/8/2002.
Seharusnya pemerintah lebih giat lagi mengampanyekan dan mensosialisasikan
hak-hak konsumen dalam rangka perlindungan konsumen dan memberdayakan aparatnya
di seluruh daerah di Indonesia. Apalagi jika mengingat saat itu begitu mudah lalu lintas
barang dan jasa yang masuk dari berbagai negara seiring dengan perdagangan bebas,
khususnya perdagangan bebas ASEAN (AFTA). Terobosan terhadap kebijakan harus
lebih kuat lagi melindungi konsumen di Indonesia yang kini dengan mudah mendapatkan
barang yang diimporkan dari berbagai negara di ASEAN karena bea masuknya sudah nol
sampai lima persen.
Terlepas dari AFTA atau perdagangan bebas lainnya, perlindungan konsumen
yang sudah ada payung hukumnya agaknya perlu dikampanyekan lebih gencar lagi,
disosialisasikan lagi ke masyarakat, dan masyarakat diberdayakan lagi agar paham bahwa
sebagai konsumen mereka memiliki hak menggugat dan menuntut ganti rugi bila ditipu
pelaku usaha.
Setelah hampir enam tahun Undang-Undang Perlindungan Konsumen disahkan,
pelaksanaan perlindungan konsumen harus ditangani secara serius. Dengan demikian
masyarakat bangsa ini selaku konsumen secara adil dan menyeluruh dapat menikmati
perlindungan hukum.
* Penulis adalah kolumnis Waspada
(am)


Subyek dan obyek hukum

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”

Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap - Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam pelunasan hutang :

1. Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.
2. Jaminan Khusus a. Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b. Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.


Surat - Surat Berharga

Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas
kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu
kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar
modal maupun pasar uang.
(UU No. 7/1992 tentang Perbankan).
 

Fungsi surat berharga :
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang).
2. Sebagai alat untuk memindahkan hal tagih (diperjual belikan dengan mudah dan sederhana).
3. Sebagai surat bukti hak tagih.
JENIS-JENIS SURAT BERHARGA :
A. Surat berharga dalam KUHD
  Ketentuan-ketentuan megenai surat berharga diatur dalam Buku I titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi tentang :
  1. Wesel
  2. Surat sanggup
  3. Cek
  4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
  5. Dan lain-lain
 
ad.1. Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayarmembayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa.
suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.
b. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama si pembayar/tertarik.
d. Penetapan hari bayar.
e. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
h. Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik).
 

Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuai dalam hal-hal berikut:
Kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel tunjuk).
Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping namavtertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
Kalau tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik dianggap tempat ditariknya wesel itu.
   
Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani surat wesel itu.
 
A.d.2. Surat Sanggup.
Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata "aksepatau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.
Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggub kepada pengganti dengan "surat sanggup" saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya "surat promes".
 
Surat sanggup mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaannya dengan surat wesel adalah:
a. Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut.
b. Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar.
c. Penerbit surat sanggub tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup.
d. Penerbit tidalk menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
e. Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.
 
 
Sebagaimana dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang harus terdapat dalam surat sanggub supaya dapat disebutkan surat seperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :
Baik clausula: “sanggub”, maupun namasurat sanggubatau promes atas pengganti yang dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan .
Janji yang tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
Penunjukan hari gugur.
Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi.
Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus dilakukan.
Penyebutan hari penanggalan, beserta tempat, dimana surat sanggub itu ditanda tangani.
Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu.
 
 
ad.3. CEK
Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek.
Syarat-syarat cek tersebut adalah:
a. Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
c. Nama orang (bankir) yang harus membayar.
d. Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi.
e. Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan.
f. Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek.
 
ad.4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
Kwitansi atas tunjuk yang dikemukakan oleh Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy Pangaribuan adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.
Dalam kwitansi atas tunjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas tunjuk.
 
B. Surat Berharga Diluar KUHD
Surat-surat berharga di luar KUHD itu antara lain:
1. Bilyet Giro
2. Travels Cheque
3. Credit Card
4. MCO
ad.1. Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersayarat dari nasabah yang telah di
  bakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya (Purwosutjipto).
  dengan demikian pembayaran dana Bilyet Giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat di pindah tangan kan melalui endosemen (SK Direksi Bank Indonesia No.4/670, Sub 1).
 
Kedudukan Bilyet Giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari si penerbit.
Pengaturan mengenai Bilyet Giro ini didasarkan kepada SEBI No. 4/670
UPPB/PBB tanggal 24 Januari 1972 yang berisikan tentang :
a. Pengertian dari Bilyet Giro
b. Bentuk Bilyet Giro
c. Tenggang waktu berlakunya bilyet giro
d. Pengisian bilyet giro
e. Kewajiban menyediakan dana dan sanksi bilyet giro kosong
f. Pembatalan bilyet giro.
g. Tata cara perhitungan bilyet giro antar bank setempat
h. Penyimpangan bentuk/masa peralihan.
 
Ad.2. Travels Cheque
Travels cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bark penerbit sanggub membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
  Apabila diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut:
  a. Bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak perlu lagi   membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak.
  b. Orang tersebut akan merasa dari resiko perampokan dan   kehilangan uang.
 
Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan, adalah sebagai berikut:
ØNama Travels Cheque secara Tersendiri.
ØNilai nominal dari travels cheque.
ØNama bank yang mengeluarkan.
ØNomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan.
ØTanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan.
ØPerintah membayar tanpa syarat.
ØDapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah.
ØTanda tangan dari bank penerbit.
 
ad.3. Credit Card
Credit card atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang tunai.
Ad.4. Miscellaneous charges order disingkat MCO adalah satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing maskapai penerbangan yang beroperasi secara Internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance pembayaran dan lain-lain.
  Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk penukaran, pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan orang perorangan/group yang menggunakan fasilitas angkatan udara itu.