Macam-macam demokrasi :
a.Demokrasi Konstitusional
b.Demokrasi Parlementer
c.Demokrasi Terpimpin
d.Demokrasi Pancasila
e.Demokrasi Rakyat
f.Demokrasi Soviet
g.Demokrasi Nasional
2 prinsip menurut UU mengenai S.pemerintahan Indonesia
I.Indonesia ialah Negara berdasarkan atas hukum;
II.Sistim Konstitusional.
Perbedaan Fundementil dengan Demokrasi
Fundamentil yaitu demokrasi konstitusional yg kekuasaan pemerintahanya terbatas,Negara hokum yg tunduk kepada Rule of Law.
Sedangkan demokrasi yg mendasar dirinya atas komunisme mencita-citakan pemerintah yg tdk boleh dibatasi kekuasaannya dan bersifat totaliter.
Spesifikasi demokrasi abad ke-19
Demokrasi pd abad 19 bersifat naskah taupun bukan naskah.
v Unsur –unsur Rechtsstaat (Klasik) :
· Hak-hak manusia
· Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak itu.
· Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
· Peradila administrasi dalam perslisihan.
v Unsur-unsur Rule of Law (Klasik) menurut A.V.Dicey :
· Supermasi aturan-aturan hukum
· Kedudukan yang sama dalam menghadapi hokum
· Terjainnya hakhak menusia oleh UU,serta keputusan-keputusan pengadilan.
Spesifikasi demokrasi abad ke-20
Adanya perubahan pada abad 20 disebabkan oleh factor-faktor, seperti akses dalam Industrialisasi dan system kaitalis, serta tersebarnya faham sosialisme.
v Unsur-unsur Rule of Law :
· Perlindungan Konstitusionil;
· Badan kehakiman yg bebas dan tidak memihak;
· Pemilihan umum yg bebas;
· Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
· Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
· Pendidikan kewarganegaraan.
v Nilai-nilai demokrasi menurut Henry B.Mayo :
· Menyelesaikan perselisihan dg damai & secara melembaga;
· Menjamin terciptanya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yg sedang berubah;
· Menyelenggarakan pergntian pimpinan secara teratur;
· Membatasi pemakain kekerasan sampai minimum;
· Mengakui & menganggap wajar adanya keanekaragaman;
· Menjamin tegaknya keadilan.
v Pelaksanaan nilai demokrasi oleh bberapa lembaga :
· Pemerintah yg bertanggung jawab;
· DPR mewakili golongangolongan;
· Organisasi politik mencakup satu/lebih partai politik;
· Pers &media yg bebas untuk menyatakan pendapat;
· S.peradilan yg bebas menjamin hak dan mempertahankan keadilan.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
v 3 masa sejarah Demokrasi Indonesia :
· Masa Republik Indonesia (1945 – 1959) = Demokrasi Konstitusionil
· Masa Republik Indonesia (1959 - 1965) = Demokrasi Terpimpin
· Masa Republik Indonesia (1965 - dst) = Demokrasi Pancasila
v Perumusan Demokrasi Pancasila :
· Seminar Angkatan Darat II,agustus 1966 :
ü Bid.politik & konstitusionil
ü Bid.politik
· Musywarah Nasional II Persahi: the ruke of law,Desember 1966 :
(Prinsip azaz Negara hokum pancasila) ;
ü Pengakuan & perlindungan hak azazi;
ü Peradilan yg bebas & tidak memihak;
ü Jaminan kepastian hokum dalam semua persoalan.
v Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967 :
· Tiga hal keharusan mencapai keseimbangan :
ü Adanya pemerintah yg mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan;
ü Adanya kebebasan yg sebesar-besarnya;
ü Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar