Rabu, 19 Mei 2010

3 Demokrasi

Macam-macam demokrasi :

a.Demokrasi Konstitusional

b.Demokrasi Parlementer

c.Demokrasi Terpimpin

d.Demokrasi Pancasila

e.Demokrasi Rakyat

f.Demokrasi Soviet

g.Demokrasi Nasional

2 prinsip menurut UU mengenai S.pemerintahan Indonesia

I.Indonesia ialah Negara berdasarkan atas hukum;

II.Sistim Konstitusional.

Perbedaan Fundementil dengan Demokrasi

Fundamentil yaitu demokrasi konstitusional yg kekuasaan pemerintahanya terbatas,Negara hokum yg tunduk kepada Rule of Law.

Sedangkan demokrasi yg mendasar dirinya atas komunisme mencita-citakan pemerintah yg tdk boleh dibatasi kekuasaannya dan bersifat totaliter.

Spesifikasi demokrasi abad ke-19

Demokrasi pd abad 19 bersifat naskah taupun bukan naskah.

v Unsur –unsur Rechtsstaat (Klasik) :

· Hak-hak manusia

· Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak itu.

· Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan

· Peradila administrasi dalam perslisihan.

v Unsur-unsur Rule of Law (Klasik) menurut A.V.Dicey :

· Supermasi aturan-aturan hukum

· Kedudukan yang sama dalam menghadapi hokum

· Terjainnya hakhak menusia oleh UU,serta keputusan-keputusan pengadilan.

Spesifikasi demokrasi abad ke-20

Adanya perubahan pada abad 20 disebabkan oleh factor-faktor, seperti akses dalam Industrialisasi dan system kaitalis, serta tersebarnya faham sosialisme.

v Unsur-unsur Rule of Law :

· Perlindungan Konstitusionil;

· Badan kehakiman yg bebas dan tidak memihak;

· Pemilihan umum yg bebas;

· Kebebasan untuk menyatakan pendapat;

· Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi;

· Pendidikan kewarganegaraan.

v Nilai-nilai demokrasi menurut Henry B.Mayo :

· Menyelesaikan perselisihan dg damai & secara melembaga;

· Menjamin terciptanya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yg sedang berubah;

· Menyelenggarakan pergntian pimpinan secara teratur;

· Membatasi pemakain kekerasan sampai minimum;

· Mengakui & menganggap wajar adanya keanekaragaman;

· Menjamin tegaknya keadilan.

v Pelaksanaan nilai demokrasi oleh bberapa lembaga :

· Pemerintah yg bertanggung jawab;

· DPR mewakili golongangolongan;

· Organisasi politik mencakup satu/lebih partai politik;

· Pers &media yg bebas untuk menyatakan pendapat;

· S.peradilan yg bebas menjamin hak dan mempertahankan keadilan.

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

v 3 masa sejarah Demokrasi Indonesia :

· Masa Republik Indonesia (1945 – 1959) = Demokrasi Konstitusionil

· Masa Republik Indonesia (1959 - 1965) = Demokrasi Terpimpin

· Masa Republik Indonesia (1965 - dst) = Demokrasi Pancasila

v Perumusan Demokrasi Pancasila :

· Seminar Angkatan Darat II,agustus 1966 :

ü Bid.politik & konstitusionil

ü Bid.politik

· Musywarah Nasional II Persahi: the ruke of law,Desember 1966 :

(Prinsip azaz Negara hokum pancasila) ;

ü Pengakuan & perlindungan hak azazi;

ü Peradilan yg bebas & tidak memihak;

ü Jaminan kepastian hokum dalam semua persoalan.

v Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967 :

· Tiga hal keharusan mencapai keseimbangan :

ü Adanya pemerintah yg mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan;

ü Adanya kebebasan yg sebesar-besarnya;

ü Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar