Sabtu, 10 November 2012

Tugas tambahan Minggu 5

Kasus PT GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk

     Pelanggaran yang terjadi pada kasus PT GREAT RIVER merupakan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dilakukan oleh seorang akuntan public bernama Justinus Aditya berkaitan dengan laporan audit ats laporan keuangan konsolidasi PT GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk tahun 2003.
Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan tersebut. Dalam laporan tersebut AP yang mengaudit menyatakan alasan adanya over statement karena pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada. Namun Justinus membantah pihaknya telah melakukan konspirasi. Justinus menyatakan bahwa pihaknya hanya mengaudit berdasarkan data yang diberikan perusahaan, namun ia mengakui metode pencatatan akuntansi yang dilakukan PT GREAT RIVER berbeda dengan ketentuan yang ada. Metode pencatatan tersebut biasanya bertujuan untuk menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Selian itu, auditor investigasi juga menemukan indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang, dan asset hingga ratusan miliar rupiah yang mengakibatkan PT GREAT RIVER mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang. Pemeriksaan Bapepam terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan, Pasalnya Bapepam menemukan kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan asset tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian.

     Menurut anda, apakah ada hubungannya antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahan dalam membayar utangnya? 
menurut saya hal ini ada hubungannya, karena dalam artikel dikatakan bahwa hasil pemeriksaan Bapepam telah menemukan adanya indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan atau kesalahan pencatatan atas laporan keuangan perusahaan dengan penggelembungan akun penjualan,piutang dan asset di Great River. Hal ini menyebabkan kesulitan pada arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang 250Miliyar pada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi sebesar 300Miliyar. Penggelembungan pada kesalahan pencatatan yang mengakibatkan overstatment tidak menggambarkan kondisi nyata keuangan pada perusahaan tersebut.                                                                                                                                                     

Sabtu, 03 November 2012

TUGAS WAJIB MINGGU KE 5

Kode Etik Profesi Akuntansi
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang didapat dan dipahami oleh pikiran manusia yang terdapat dari suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika prfesi pada saat ingin memberikan jasa keahlian prfesi kepada masyarakat yang memerlukan. Kode etik yang dimaksudkan adalah sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggta, baik yang berpraktik sebagai akuntan public, bekerja di lingkungan dunia usaha pada instansi pemerintah, maupun pada lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Prinsip etika memberikan kerangka besar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota yaitu :
1.            Prinsip tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2.            Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public untuk menghormati kepercayaan public dan menunjukan kmitmen atas profesionalnya.
3.            Prinsip Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan public setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab prfesionalnya sesuai integritas setinggi mungkin.
4.            Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.            Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setap anggota harus melaksanakan jasa profesinalnya kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja dapat memperoleh manfaat.
6.            Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggta harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesionalnya dan tidak diperbolehkan untuk memakai atau mengungkapkan infrmasi tersebut tanpa persetujuan.
7.            Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.            Prinsip Stndard Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa prfesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.

Selain prinsip – prinsip dalam etika terdapat juga aturan-aturan etika yaitu sebagai berikut:
1.            Independensi, Integritas, dan Obyektivitas
Independensi berarti dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana yang diatur dalam standar professional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sedangkan integritas dan obyektivitas dimana anggota KAP mempertahankan integritas dan obyektivitas harus bebas dari konflik kepentingan dan tidak boleh  membiarkan adanya salah saji.
2.            Standard Umum dan prinsip Akuntansi
Standard umum seorang anggota KAP harus mematuhi standard yang dikeluarkan oleh badan pengatur standard.
3.            Tanggung jawab kepada klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa ada persetujuan dari klien.
4.            Tanggung jawab kepada rekan
Anggota wajib memelihara citra profesi dan tidak melakukan perkataan yang dapat merusak citra reputasi rekan seprofesi.
5.            Tanggung jawab praktik lain
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang dapat mencemarkan profesi.