Kode Etik Profesi Akuntansi
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Etika
merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang didapat dan dipahami oleh pikiran manusia yang terdapat
dari suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika prfesi pada
saat ingin memberikan jasa keahlian prfesi kepada masyarakat yang
memerlukan. Kode etik yang dimaksudkan adalah sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggta, baik yang berpraktik sebagai akuntan public,
bekerja di lingkungan dunia usaha pada instansi pemerintah, maupun pada
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab
profesionalnya.
Prinsip
etika memberikan kerangka besar bagi aturan etika yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota yaitu :
1. Prinsip tanggung jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Prinsip Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada public untuk menghormati kepercayaan public dan
menunjukan kmitmen atas profesionalnya.
3. Prinsip Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan public setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab prfesionalnya sesuai integritas setinggi
mungkin.
4. Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setap
anggota harus melaksanakan jasa profesinalnya kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat
yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja dapat
memperoleh manfaat.
6. Prinsip Kerahasiaan
Setiap
anggta harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesionalnya dan tidak diperbolehkan untuk memakai
atau mengungkapkan infrmasi tersebut tanpa persetujuan.
7. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Prinsip Stndard Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa prfesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.
Selain prinsip – prinsip dalam etika terdapat juga aturan-aturan etika yaitu sebagai berikut:
1. Independensi, Integritas, dan Obyektivitas
Independensi
berarti dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP selalu mempertahankan
sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional
sebagaimana yang diatur dalam standar professional akuntan publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sedangkan integritas dan obyektivitas dimana
anggota KAP mempertahankan integritas dan obyektivitas harus bebas dari
konflik kepentingan dan tidak boleh membiarkan adanya salah saji.
2. Standard Umum dan prinsip Akuntansi
Standard umum seorang anggota KAP harus mematuhi standard yang dikeluarkan oleh badan pengatur standard.
3. Tanggung jawab kepada klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa ada persetujuan dari klien.
4. Tanggung jawab kepada rekan
Anggota wajib memelihara citra profesi dan tidak melakukan perkataan yang dapat merusak citra reputasi rekan seprofesi.
5. Tanggung jawab praktik lain
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang dapat mencemarkan profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar