Etika dalam
auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi
tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Kepercayaan publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa
audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat
bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya
dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen
perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki
oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.
Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi
mereka kepada organisasi di mana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat
dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi
kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat
penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai
kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan
audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan
keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan
atau kecurangan, yaitu sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor
memperoleh keyakinan yang memadai, namun bukan mutlak, tetapi bahwa salah saji
material terdeteksi dan auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan
melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap
laporan keungan.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang
independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan
perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan
antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi
yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja,
akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam
menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan
independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan
terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien
dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes,
bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional
dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual
arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah
perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung
jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai
kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk
waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk
melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan
sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang
auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian, dan pencatatan, yaitu di mana
auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi, yaitu di mana auditor harus dapat
mengetahui dengan pasti bagaiman sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit, yaitu di mana auditor akan memperoleh bukti
audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern, yaitu di mana apabila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya
harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan, yaitu di mana
auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang
relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi auditor
Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu
berarti auditor akan bersifat netral terhadap entitas, dan oleh karena itu akan
bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi auditkarena auditor bersikap
tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Entitas
adalah klien auditor, namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada
para penggunalaporan auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak boleh
memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan siapapun.
Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorongpihak ketiga untuk
menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa
yakin dan percaya sepenuhnya. Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung kepada orang lain. Auditor
diharuskan bersikap independen yang artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Terdapat 3 aspek inpendensi
seorang auditor, yaitu :
1. Independence in fact (independensi dalam fakta), yaitu
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi dan keterkaitan yang erta dengan
objektivitas.
2. Independence in appearance (independensi dalam penampilan),
yaitu pandangan pihak lain terhadap auditor sehubungan dengan pelaksanaan
audit.
3. Impendence in competence (independensi dari sudut keahlian),
yaitu inpendensi sudut keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional
audit.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai independensi
akuntan publik
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur
mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal. Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal
28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan
atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan
kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa
profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR: KEP-
20 /PM/2002 TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL :
1. Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini
adalah :
a. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan
keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk
mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan
kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua,
anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan
suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil
tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan
pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil
penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah :
1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema
rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit,
review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan
penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode
Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus,
transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu
semua orang yang mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara
langsung terhadap audit, mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi
bagi rekan dalam penugasan audit atau menyediakan pengendalian mutu atau
pengawasan lain atas audit
3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional
lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa
non audit kepada klien.
e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan
tanggung jawabuntuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan
perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan
manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya
pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal
laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh
Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai,
mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan
opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap
independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan
selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung
yang material pada klien, seperti :
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan
bentura kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien
sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci
dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun
tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien
sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung
yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien,
atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak
termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari
produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan
akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e. memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee
Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem
pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya
dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5
(lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama
untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b.
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima
penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara
berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di
atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan
Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan
jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih
mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan
keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk
3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan
audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat
berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud
untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di
bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap
setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar