“Koperasi” ????
Apa sih “KOPERASI” itu dan apa kegunaannya???
Apa kalian mengerti mengenai “KOPERASI” ???
Kalau menurut saya,koperasi itu adalah suatu badan usaha pemerintah atau suatu organisasi yang sudah tidak asing lagi di Negara kita yang tercinta Indonesia.
Kegunaan koperasi itu sangat membantu para karyawan atau masyarakat yang berada dalam suatu intansi atau himpunan, seperti contohnya para CPNS ataupun pelajar. Dimana dalam koperasi itu, menyediakan apa saja yang mereka butuhkan dan dengan harga yang cukup relative murah. Begitu juga koperasi ini pun mempunyai pelayanan jasa simpan pinjam.
Biasanya yang dapat menggunakan pelayanan jasa simpan pinjam itu adalah para pekerja atau karyawan.dan pinjaman itu dari uang koperasi yang di dapat dari potongan gaji para karyawan pada setiap bulannya,untuk menjaga kelangsungan berdirinya koperasi. Manfaat berdirinya koperasi dapat memperkuat hubungan antara karyawan dengan atasan, dan dapat mensejahterakan kelangsungan hidup para karyawan ataupun masyarakat.
Nah itu dari definisi saya loh....
Sekarang kita lihat dari definisi secara umumnya aja yuk... ^_^
DEFINISI KOPERASI
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Terdapat berbagai macam definisi kkoperasi, secara seksama maka terlihat definisi tersebut berkembang sejalan dengan perkembangan jaman.
Definisi pada awalnya menekankan bahwa koperasi itu merupakan wadah bagi golongan ekonomi lemah, seperti definisi yang diberikan :
• Dr.Fay (1908), yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
• R.M. Margono Djojohadikakoesoemo, yang menyatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
• Prof. R.S.Soeriatmadja, yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajatsebagai manusia,dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.
• Prof. Marvin A. Schaars, yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang jjuga merupakan pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
• Paul Hubert Casselman, yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu system ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Tujuan Koperasi.
• Bab II pasal 3 UURI No. 25/1992 : Koperasi bertujuan menunjukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang – undang dasar 1945.
Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi.
Pada bab III pasal 4UURI No. 25 / 1992 menguraikannya seperti di bawah ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta dan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi demokrarasi ekonomi.
Gambaran dari fungsi dan peran koperasi indonesia dapat diuraikan dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Koperasi dapat mengurangitingkat pengangguran.
Kehadiran koperasi KUD, misalnya diharapkan dapat menolong nasib mereka yang membutuhkan pekerjaan, karena dengan adanya KUD tersebut akan dibutuhkan baynyak pekerja untuk mengelola usahanya.
2. Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat.
Misalnya KUD yang bergerak di bidang pertanian. KUD tersebut dapat menydiakan alat –alat pertanian yang dibutuhkan petani dengan harga lebih murah, sehingga petani akan membeli kebutuhan tersebut di KUD dan dapat meningkatkan usahanya.
3. Koperasi dapat berperan ikut meningkatkan pendidikan rakyat, terutama pendidikan perkoperasian dan dunia usaha.
Koperasi dapat memberikan pendidikan kepada para anggota dan kemudian secara berantai para anggota koperasi dapat mengamalkan pengetahuannya tersebuutkepada masyarakat di sekitarnya.
4. Koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi.
Sikap ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan fasilitas dari pemerintah harus dihilangkan. Koperasi harus dapat mandiri, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lain. Majunya koperasi akan dapat member dorongan untuk mningkatkan taraf hidup para anggota dan masyarakat.
5. Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi.
Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi berdasarkan pancasila dan UUD’45, di mana demokrasi ekonomi tersebut menekakan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, sedangkan pemerintah hanya wajib member dorongan, pengarahan dan bimbingan.
6. Koperasi Indonesia berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah salah satu bangun usaha yang di Indonesia dan merupakan tempat masyarakat memperbedayakan dirinya. Oleh karena itu, koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha ekonomi lainnya..
Jenis – jenis koperasi
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
Kewajiban dan hak para anggota koperasi :
Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
3. menjadi pelangan tetap
4. memodali koperasi
5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. memilih pengurus dan pengawas
3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas
4. meminta diadakan rapat anggota
5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
8. menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.
Struktur Organisasi Koperasi ;
1. Rapat Anggota 4. Manajer
2. Pengawas 5. Komite
3. Pengurus
“Contoh kasus pada koperasi”
A.Kasus koperasi pada RS.
Apakah masih bias koperasi di RS untuk mencari keuntungan???
Sedangakan rumah sakit ada dua jenis, yaitu :
• RS. Sederhana / RS sangat sederhana, seperti contohnya rumah sakit yang berada di pedesaan atau Yang sering disebut dengan balai pengobatan.
• RS.mewah / RS. Kalangan menengah.
Perbedaan antara kedua RS ini kalau dibandingkan adalah 1:50, namun mereka mempunyai tujuan yang sama yaitu memberikan pelayanan kesehatan masyarakat. Koperasi pun berdiri dari sebuah pemasukkan RS atau pun karyawan RS tersebut. Biasanya sebuah untuk mendirikan sebuah RS ada beberapa kendala, antara lain adalah harga tanah yang mahal, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai typenya,seperti contohnya :
• Tipe 21 = 4,9 juta
• Tipe 36 = 6,9 juta
Dan pada tiap tahunya pemerintah menetapkan pajak pada bangunannya, yang sering sekali mengalami peningkatan yang sangat pesat. Sedangkan jumlah provit yang di hasilkan pada RS cendrung relatif lebih rendah, yaitu sebesar 5 persendari pengeluaran RS tersebut.
Dalam keadaan ini dapat di jadikan kasus yang harus di pecahkan adalah, apakah koperasi sebagai badan usaha tetap melakukan perkembangan usaha RS ini walaupun margin keuntungan yang diterima cendrung akan menurun?? Perlu diketahui bahwa sampai saat ini kondisi perekonomian anggota belum bangkit dari krisis ekonomi yang masih berkepanjangan.
• Penyelesaiannya :
Menurut saya untuk turut melangsungkan pembangunan RS, Koperasi harus dapat mengatur keuangan pada kasnya. Langakah – langkah yang dapat di ambil pada koperasi adalah :
Membuat pemasukan tiap bulannya pada pegawai potongan gaji demi kelangsungan RS.
Menyediakan barang – barang yang dapat memenuhi warga RS, seperti contohnya adalah : makanan,minuman,perlengkapan pasien,dokter,dan perawat,guna untuk mendapatkan laba agar bias di alokasikan kembali.
Menyediakan pelayanan jasa sinpan pinjam kepada para pekerja RS, karena oleh sebab itu akan mendapatkan laba dari bunga peminjaman tersebut.
RS juga harus menggunakan obat – obat generic agar lebih ringan pengeluarannya dan tidak memberatkan pasien yang keadaan ekonominya di bawah.
B. Kasus Gaji Pengurusan yang Diseragamkan.
Mulanya, ketentuan honor pengurus koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) di kabupatenKendal adalah sangat variatif. Kemudian ad ke khawatiran di kalangan KPRI sendiri akan terjadi “kecemburuan social” di antara para pengurus. Maka untuk menghilangkan kecemburuan social tersebut ketua pengurus PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) memberikan solusinya sebagai berikut. :
Ukuran honor pengurus di hitung berdasarkan persentase modal yang dimiliki masing – masing KPRI. Bagi Koperasi yang modalnya kurang dari Rp. 20 juta, honor pengurus adalah 7/mil dari modal tersebut. Sedangkan bagi koperasi yang melebihi dari Rp. 20 juta, besar honor hanya 4/ mil.
• Penyelesaiannya :
Menurut saya langkah yang diambil oleh PKPRI dalam menanggapi masalah dari kasus ini cukup bijaksana, karena setiap perolehan hasil dari beberapa koperasi tidak selalu sama atau serin kali berbeda. Perbedaan itu dilihat dari modal dan pendapatannya,sehingga dalam pembagian gaji kepada pengurus koperasi dilihat dari seberapa banyaknya pendapatan kopersai tersebut. Pendapatan koperasi juga dilihat dari seberapa besarnya modal yang digunakan dalam koperasi. Dengan adanya keputusan ini dapat memotivasikan pengelola atau pengurus koperasi untuk mengembangkan koperasinya jika perlu hingga turun dipasar global adan tentunya tidak ada lagi dalam kecemburuan social antara para pengurus koperasi dalam masalah pembagian gaji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar