Jumat, 19 Oktober 2012

ENRON


Contoh kasus-kasus yang berhubungan dengan etika dalam berbisnis, yaitu : Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.dan Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah memepertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan ). Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki. KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningakat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya. Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.



Pembahasan masalah
Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity; pressure; dan rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust).Studi empirik Weisen Born, Noris tahun 1997, (dalam Zabihollah : 2002), terhadap 30 perusahaan di Amerika Serikat yang memiliki indikasi sering melakukan kecurangan, dari hasil penelitian teridentifikasi faktor penyebab kecurangan tersebut diantaranya dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah, dominasi kepercayaan, dan lemahnya pengendalian. Faktor tersebut adalah merupakan prilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern. Begitu pula praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum. Artinya secara kasat mata kasus Enron (baik manajemen Enron maupun KAP Andersen) telah melakukan mal practice jika dilihat dari etika bisnis dan profesi akuntan antara lain :
1. Adanya praktik discrimination of information/unfair discrimination, melalui suburnya praktik insider trading, dimana hal ini sangat diketahui oleh Board of Director Enron, dengan demikian dalam praktik bisnis di Enron sarat dengan collusion. Kondisi ini diperkuat oleh Bussines Round Table (BRT), pada tanggal 16 Pebruari 2002 menyatakan bahwa : (a). Tindakan dan perilaku yang tidak sehat dari manajemen Enron berperan besar dari kebangkrutan perusahaan; (b). Telah terjadi pelanggaran terhadap norma etika corporate governance dan corporate responsibility oleh manajemen perusahaan; (c). Perilaku manajemen Enron merupakan pelanggaran besar-besaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan.

2. Adanya Deception Information, yang dilakukan pihak manajemen Enron maupun KAP Arthur Andersen, mereka mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat. Tetapi demi trust dari investor dan publik kedua belah pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron menjadi hancur berantakan.Bahkan CEO Enron saat menjelang kebangkrutannya masih tetap melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. KAP Andersen tidak mau mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001 berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan, hal ini dimungkinkan adanya coercion atau bribery, karena pihak Gedung Putih termasuk Wakil Presiden Amerika Serikat juga di indikasikan terlibat dalam kasus Enron ini.
3. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan publik- The big six- yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. tidak hanya melakukan manipulasi laporan keuangan Enron, KAP Andersen telah melakuklan tindakan yang tidak etis dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah ingkar dari sikap profesionallisme sebagai akuntan independen dengan melakukan tindakan knowingly and recklessly yaitu menerbitkan laporan audit yang salah dan meyesatkan (deception of information).

Menurut Pendapat saya:
Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagai macam pelanggaran praktik bisnis yang sehat dengan melakukan (Deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsip good corporate governance. Karena pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen Enron akhirnya Enron harus mengalami suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
Selain itu, KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjunjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Dari berbagai macam kasus di atas dapat menjadikan pembelajaran bagi kita bahwa suatu perihal yang dilakukan dengan tidak menanamkan sifat rasa tanggungjawab dan nilai moral seperti etika, maka dapat merugika orang-orang disekeliling kita termasuk perusahaan dimana menjadi tempat kita bekerja.

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi




1.        Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Peran akuntan antara lain:

1.Akuntan Publik (Public Accountants)

Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.

2. Akuntan Intern (Internal Accountant)

Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)

Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

4. Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

2.      Ekspektasi Publik.

Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan

3. Nilai – Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.

Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
a.      Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
b.    Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
c.     Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

4.   Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik.

Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
a.  Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.    Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.    Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
d.   Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.


Ethical Governance





I.      Governance System
GOVERNANCE SYSTEM
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu:

  1. Commitment on Governance  
        Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :  
  •  Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
  • Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
 
2. Governance Structure
      
         Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :

  • Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan   Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
  •  Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian .
3.   Governance Mechanism

Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.

Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :

  • Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
4. Governance Outcomes

      Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.

Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.

C.   PRINSIP-PRINSIP GCG

Terdapat 5 (lima) prinsip dasar GCG, yaitu: 

1. Transparency (Keterbukaan Informasi)
        Transparansi diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.

           Dalam mewujudkan transparansi itu sendiri, perusahaan harus menyediakan informasi yang lengkap, akurat dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan (Stakeholder). Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia selaku otoritas pengawas perbankan di Indonesia dan mempublikasikan informasi keuangan serta informasi lainnya yang material dan berdampak signifikan pada kinerja perusahaan secara akurat dan tepat waktu. Disamping itu, para investor harus dapat mengakses informasi penting perusahaan secara mudah pada saat diperlukan.
          Dengan keterbukaan informasi tersebut maka para stakeholder dapat menilai kinerja berikut mengetahui risiko yang mungkin terjadi dalam melakukan transaksi dengan perusahaan. Adanya informasi kinerja perusahaan yang diungkap secara akurat, tepat waktu, jelas, konsisten, dan dapat diperbandingkan, dapat menghasilkan terjadinya efisiensi atau disiplin pasar. Selanjutnya, jika prinsip transparansi dilaksanakan dengan baik dan tepat, akan dapat mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam perusahaan.

2.Accountability (Akuntabilitas)
            Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Masalah yang sering ditemukan di perusahaan-perusahaan Indonesia adalah kurang efektifnya fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Atau bahkan sebaliknya, Komisaris  mengambil alih peran berikut wewenang yang seharusnya dijalankan Direksi. Oleh karena itu diperlukan kejelasan mengenai tugas serta fungsi organ perusahaan agar tercipta suatu mekanisme checks and balances kewenangan dan peran dalam mengelola perusahaan.

Beberapa bentuk implementasi lain dari prinsip akuntabilitas ini  antara lain:

a.         Praktek Audit Internal yang efektif, serta
b.     Kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dalam anggaran dasar perusahaan, kebijakan, dan prosedur di bank.

3.Responsibility (Pertanggungjawaban)
         Pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
Penerapan prinsip ini diharapkan membuat perusahaan menyadari bahwa dalam kegiatan operasionalnya seringkali ia menghasilkan eksternalitas (dampak luar kegiatan perusahaan) negatif yang harus ditanggung oleh masyarakat. Di luar hal itu, lewat prinsip responsibilitas ini juga diharapkan membantu peran pemerintah dalam mengurangi kesenjangan pendapatan dan kesempatan kerja pada segmen masyarakat yang belum mendapatkan manfaat dari mekanisme pasar.
 
4.Independency (Kemandirian)
      Independensi merupakan prinsip penting dalam penerapan GCG di Indonesia. Independensi atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Independensi sangat penting dalam proses pengambilan keputusan. Hilangnya independensi dalam proses pengambilan keputusan akan menghilangkan objektivitas dalam pengambilan keputusan tersebut. Kejadian ini akan sangat fatal bila ternyata harus mengorbankan kepentingan perusahaan yang seharusnya mendapat prioritas utama. Untuk meningkatkan independensi dalam pengambilan keputusan bisnis, perusahaan hendaknya mengembangkan beberapa aturan, pedoman, dan praktek di tingkat pengurus bank, terutama di tingkat Dewan Komisaris dan Direksi yang oleh Undang-undang diberi amanat untuk mengurus perusahaan dengan sebaik-baiknya.
Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran)
Secara sederhana kesetaraan dan kewajaran (fairness) bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Fairness juga mencakup adanya kejelasan hak-hak stakeholder berdasarkan sistem hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak investor khususnya pemegang saham minoritas dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini bisa berupa insider trading (transaksi yang melibatkan informasi orang dalam), fraud (penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan berkurang), korupsi-kolusi-nepotisme (KKN), atau keputusan-keputusan yang dapat merugikan seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan, penerbitan saham baru, merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.
II. Budaya Etika
      Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Prilaku ini adalah budaya etika.
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :

      1.       Menetapkan credo perusahaan;
          Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
      2.       Menetapkan program etika;
          Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
       3.        Menetapkan kode etik perusahaan
          Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu
        3.1.   Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
      4. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
       Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut.  Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalm menjalankan usahanya. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
  • Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values)yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
  • Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
  • Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
  • Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
   Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.

Sabtu, 13 Oktober 2012

ETIKA PEMERINTAHAN


Etika, memang menarik. Di mana-mana dalam setiap kesempatan dan situasional orang berbicara tentang etika. Memang etika ini menarik untuk dibicarakan, akan tetapi sulit untuk dipraktekkan. Dalam pergaulan baik terbatas maupun secara luas, memerlukan rasaetika atau etis. Etika (ethics) adalah sistem daripada prinsip-prinsip moral tentang baik dan buruk. Baik dan buruk terhadap tindakan dan atau perilaku. Etika dapat dibedakan antara etik umum dan etik khusus. Etik umum berlaku umum dan etik khusus berlaku khusus (terbatas) di kalangan tertentu, misalnya etika pemerintahan. Ethics dapat berupa etika (etik), yaitu berasal dari dalam diri sendiri (hati nurani) yang timbul bukan karena keterpaksaan, akan tetapi didasarkan pada ethos dan esprit, jiwa dan semangat. Ethics dapat berupa etiket, yaitu berasal dari luar diri (menyenangkan orang lain), timbul karena rasa keterpaksaan didasarkan pada norma, kaidah dan ketentuan. Ethics atau etika dapat juga berarti tata susila (kesusilaan) dan tata sopan santun (kesopanan) dalam pergaulan hidup sehari-hari baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Dalam kelompok tertentu misalnya memiliki code etik rule of conduct misalnya student of conduct, code etik kedokteran dan atau code etik masing-masing sesuai dengan profesinya. Begitu pula dalam Etika Pemerintahan terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya (consience of man). Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain-lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain-lain.
Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain-lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom. Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari-hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lin-lain. Kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan (masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara). Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada sikap batin (batiniah), maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap lahir (lahiriah) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai makhluk sosial (communal, community, society, group, govern dan lain-lain), yaitu kehidupan masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah-tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat). Sanksi kesopanan dipaksakanoleh pihak luar oleh karena itu bersifat heretonom.
PENDAHULUAN
Tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban yang memungkinkan masyarakat dapat menjalani kehidupannya secara wajar. Oleh karena itu, pemerintah diperlukan pada hakikatnya adalah untuk memberikan pelayanan kapada masyarakat.
Pemerintah tidak dibentuk untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya, demi mencapai tujuan bersama.
MAKNA ETIKA PEMERINTAHAN
Konsepsi etika, sebenarnya sudah lama diterima sebagai suatu sistem nilai yang tumbuh dan berkembang pada peradaban manusia, sehingga dengan demikian pada dasarnya etika berkenaan dengan serangkaian upaya yang menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dalam tatanan kehidupan yang kolektip.
Nilai-nilai etika yang hidup dan berlaku dalam suatu masyarakat, bukanlah sekedar menjadi keyakinan pribadi bagi para anggotanya, akan tetapi juga menjadi seperangkat norma yang terlembagakan. Dengan kata lain, suatu nilai etika harus menjadi acuan dan pedoman bertindak yang membawa akibat dan pengaruh secara moral. Dalam etika pemerintahan, terdapat asumsi yang berlaku bahwa melalui penghayatan yang etis yang baik, seorang aparatur akan dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang kebaikan dan menjaga moralitas pemerintahan.
Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi, akan senantiasa menjaga dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga amanah yang diberikan, melalui pencitraan perilaku hidup sehari-hari. Dalam lingkup profesi pemerintahan misalnya, ada nilai-nilai tertentu yang harus tetap ditegakkan demi menjaga citra pemerintah dan yang dapat menjadikan pemerintah, mampu menjalankan tugas dan fungsinya. Diantara nilai-nilai tersebut, ada yang tetap menjadi bagian dari etika dan adapula yang telah ditranspormasikan ke dalam hukum positip. Misalnya, tindakan kolusi dengan kelompok tertentu, lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran etika daripada pelanggaran hukum. Mengapa lebih cenderung kepada pelanggaran etika? hukum belum secara rinci mengatur tentang bentuk pelanggaran yang umumnya berlangsung secara diam-diam dan tersembunyi.
Oleh karena itu, seorang aparatur pemerintah yang ketahuan melakukan tindakan kolusi sekalipun tidak dapat selalu dituduh melanggar hukum, ia dinilai telah melanggar etika, sehingga secara profesional dan moral, tetap dapat dikenakan sanksi.

Jumat, 12 Oktober 2012

ENRON


Enron Corporation (NYSE mantan simbol ticker ENE) adalah energi Amerika, komoditas, dan jasa perusahaan yang berbasis di Houston, Texas. Sebelum kebangkrutannya pada tanggal 2 Desember 2001, Enron mempekerjakan sekitar 20.000 staf dan adalah salah satu listrik terkemuka di dunia, gas alam, komunikasi, dan perusahaan pulp dan kertas, dengan pendapatan diklaim hampir $ 101 miliar tahun 2000. [1] Fortune bernama Enron "Perusahaan Amerika Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut. Pada akhir tahun 2001, terungkap bahwa kondisi dilaporkan keuangan ditopang substansial oleh penipuan akuntansi dilembagakan, sistematis, dan kreatif yang direncanakan, yang dikenal sebagai skandal Enron. Enron sejak itu telah menjadi simbol populer penipuan dan korupsi korporasi yang disengaja. Skandal itu juga membawa mempertanyakan praktek akuntansi dan kegiatan banyak perusahaan di seluruh Amerika Serikat dan merupakan faktor dalam penciptaan dari Sarbanes-Oxley Act of 2002. Skandal ini juga mempengaruhi dunia bisnis yang lebih luas dengan menyebabkan pembubaran perusahaan akuntansi Arthur Andersen. [2]
Enron mengajukan perlindungan kebangkrutan di Distrik Selatan New York pada akhir 2001 dan dipilih Weil, Gotshal & Manges sebagai penasihat kebangkrutan. Ini muncul dari kebangkrutan pada November 2004, sesuai dengan rencana pengadilan disetujui reorganisasi, setelah salah satu kasus kebangkrutan terbesar dan paling rumit dalam sejarah AS. Sebuah direksi baru mengubah nama Enron untuk Kreditor Enron Corp Pemulihan, dan terfokus pada reorganisasi dan melikuidasi operasi tertentu dan aset-pra kebangkrutan Enron [3] Pada tanggal 7 September 2006., Enron menjual Prisma Energi International Inc , kerja terakhir yang tersisa, untuk Ashmore Energy International Ltd (sekarang AEI) [4].


Tanggapan : Menurut Pendapat saya:
Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagai macam pelanggaran praktik bisnis yang sehat dengan melakukan (Deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsip good corporate governance. Karena pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen Enron akhirnya Enron harus mengalami suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
Selain itu, KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjunjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Dari berbagai macam kasus di atas dapat menjadikan pembelajaran bagi kita bahwa suatu perihal yang dilakukan dengan tidak menanamkan sifat rasa tanggungjawab dan nilai moral seperti etika, maka dapat merugika orang-orang disekeliling kita termasuk perusahaan dimana menjadi tempat kita bekerja.

Kamis, 11 Oktober 2012

CONTOH KASUS ETIKA BISNIS

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alquran Kembali Diperiksa.


JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Alquran dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama (Kemenag) Dendy Prasetya.
"Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara DP (Dendy Prasetya, red) dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,"  kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (27/9).
Pada pemeriksaan Jumat 24 Agustus lalu, Dendy juga telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Saat itu Dendy datang menggunakan tongkat dan kaki kanan yang masih dibalut gips. Dendy tampak menahan sakit saat akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dia mengaku masih dalam perawatan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada Juni lalu.
Dalam kasus ini, Dendy bersama ayahnya Zulkarnaen Djabar diduga menerima uang suap sekitar Rp 10 miliar. Uang suap berasal dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag. Suap dimaksudkan agar Zulkarnaen bisa mengarahkan nilai anggaran tiga proyek di Kemenag. KPK telah menahan Zulkarnaen pada Jumat 7 September lalu.



" Tanggapan " :
Menurut tanggapan saya untuk kasus ini adalah para pejabat yang melakukan bisnis terlebih bisnis Al-quran degan menerima uang suap,mereka tidak lagi memiliki moral dan etika. Padahal moral dan etika sudah di tanamkan dari kita masih kecil,tetapi tidak mereka terapkan. 

Senin, 08 Oktober 2012

contoh kasus etika masyarakat


Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di JakartaIndonesia serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia LesmanaHeri HertantoHafidin Royan, danHendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri--militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 17.15 para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara KostradBatalyon Infanteri 202Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mataStyer, dan SS1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam.


TANGGAPAN :
Dari kasus ini saya menanggapi bahwa sikap dari aksi anarkis mahasiswa seperty ini sangat tidak bermoral, karena jika memang setiap mahasiswa memiliki sifat etika tentu saja tidak akan terjadi aksi anarkis. Dengan memiliki sikap etika dapat merubah cara pola berfikir mahasiswa untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.

Sabtu, 06 Oktober 2012

CONTOH PERILAKU ETIKA DITENGAH MASYARAKAT

PERILAKU ETIKA DI MASYARAKAT :

Andi adalah Seorang siswa yang sangat terkenal dengan ramah - tamahnya, dia selalu bersikap sopan kepada setiap orang yang berada disekelilingnya.
Contohnya Andi selalu bertegur sapa dan bersalaman dengan hormat setiap kali ia bertemu dengan guru-guru, baik itu dilingkungan sekolah maupun luar lingkungan sekolah. Tidak hanya kepada gurunya saja, bahkan dengan teman-temannya ataupun orang-orang disekitar yang tidak dikenal, andi selalu bersikap baik. Andi sebisa muungkin membantu semua orang yang membutuhkan pertolongan selagi dia mampu melakukannya.

Tanggapan :

  Menurut saya sikap yang dilakukan Andi adalah Etika di masyarakat, karena kita sebagai manusia hidup di muka bumi ini tidak sendirian. Kita masih membutuhkan pertolongan orang-orang disekitar kita. Dan kita sebagai orang yang lebih muda hendaklah memiliki sikap sopan santun kepada yang lebih tua dari kita, dengan bersikap baik,sopan,dan selalu hormat kepadanya terutama guru kita.

ARTIKEL ETIKA (minggu1)

Etika sebagai ilmu merupakan bagian dari filsafat aksiologi yang mempeajari baik - buruk, benar dan salah, pantas atau tidak pantas di dalam kehidupan manusia dalam lingkungannya.

Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno "ethos" yang berarti adat kebiasaan yang dalam perkembangan selanjutnya arti etik menjadi adat kebiasaan yang baik atau yang seharusnya sepantasnya dilakukan. Kata yang eat kaitannya dengan kata etik adalah kata moral, yang berasal dari bahasa latin "mos" (tunggal) atau "mores" (jamak) yang juga berarti adat kebiasaan yang baik. Sebenarnya moral dan etik adalah sama, tetapi di dalam penggunaan, moral lebih sering digunakan "untuk adat kebiasaan baik" yang berlaku lebih khusus di dalam suatu kelompok atau masyarakat tertentu. Misalnya : Moral bangsa Indonesia,moral Pancasila, Moral Mahasiswa Indonesia, dan etik kedokteran, etik jurnalistik, etik keperawatan, dan sebagainya.

Etika mempelajari tata nilai yang mencari hubungan baik dan buruk. Kalau sesuatu tidak baik, maka disebut buruk. Sesuatu yang oleh golongan tertentu dianggap baik, belum tentu golongan yang lain menganggap hal tersebut juga baik. Dengan kata lain etika adalah pengetahuan yang mempelajari bagaimana manusia seharusnya bertindak yang baik, dengan ukuran baik yang berlaku umum. Terdapat berbagai aliran untuk menentukan ukuran baik dan buruk :


  • Hedonisme
           Aliran ini sudah amat tua dan dikenal di Yunani. Ukuran  tindakan baik adalah hedone ; kenikmatan dan kepuasan rasa. Bagi pengikut hedonisme, kepuasan dan kebahagiaan disamakan, kebahagiaan yang menenangkan manusia merupakan hal yang baik. Tetapi apakah kepuasan selalu membahagiakan dan menenangkan , masih diragukan .

  • Utilitarisme
Ukuran tindakan bai adalah tinakan yang bermanfaat atau berguna. Aliran ini banyak yang tidak menerima, karena apa yang berguna bagi seseorang mungkin tidak berguna bagi orang lain. Demikian pula di dalam politik. kadang fitnah, khianat, paksaan, kekerasan dan lainnya. Dianggap baik karena berguna untuk mencapai tujuan dari politik tersebut.

  • Vitalisme
aliran ini menggunakan ukuran bahwa yang baik adalah mencerminkan kekuatan dan kekuasaan di dalam kehidupan manusia, Feodalisme, kolonialisme dan diktator merupakan endapan dari aliran ini .

  • Religioisme
Aliran ini menyatakan apa yang dikatakan oleh tuhan adalah baik, maka tindakan manusia yang melaksanakan perintah Tuhan, dan menghindari larangan Tuhan, adalah baik.

  • Humanisme
Aliran ini menyatakan bahwa yang baik adalah yang sesuai dengan kodrat dan derajat manusia, yaitu tidak mengurangi atau menentang kemanusiaan dan hak azasi manusia, dan sesuai dengan kata hati manusia yang bertindak.

Etika dapat berlaku umum dan merupakan etik masyarakat yang didalam kepustakaan juga dinamakan "moral". Moral yaitu mengenai apa yang dinilai masyarakat "seharusnya dilakukan", yang kadang juga disebut sebagai etik dasar. Disamping itu ada etik terapan yaitu etik yang mengarah kepada aplikasi prinsip moral tantang masalah sosial, yang mana keputusan etik harus diambil. Keputusan etik tersebut dapat menyangkut berbagai sektor masyarakat , yang masing - masing mempunyai kempentingan yang berbeda, yang mungkin bertentangan, dan juga menyangkut hal baru yang muncul akibat perkembangan teknologi mutakhir, dimana pengalaman penerapan prinsip moral yang lama tidak banyak bermanfaat. Dengan demikian etik terapan adalah etik yang bersifat praktis, sehingga dapat dipakai sebagai pedoman dalam kehidupan yag konkrit.
Contoh etik terapan antara lain : etik kedokteran, etik rumah sakit, etik jurnalistik.

Secara umum di dalam suatu profesi, pedoman bertindak baik dan buruk dapat dibedakan dalam 2 kelompok :
  1. Yang berkaitan dengan sopan santun di dalam suatu pergaulan di masyarakat atau didalam organisasi profesi, yaitu etiket.
  2. Yang berkaitan dengan sikap tindak orang itu terutama di dalam menjalankan profesinya, disebut etik profesi.
Pada masrakat yang maju dan kompleks kemajuan akal manusia dalam mengembangkan ilmu dan teknologi seringkali meninggalkan aspek pengetahuan yang lain, yaitu aspek pengetahuan agama , aspek filsafat, termasuk aspek ilmu rasa seni. Mereka hanya menggunakan akal gun menggali ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan sendiri atau beberapa gelintir orang yang pada gilirannya digunakan untuk menguasai orang lain, alam semesta, bahkan sang pencipta alam semesta ini.

Didalam masyarakat bersifat pluralis, dalam arti bahwa berbagai pendapat dn pendirian tentang baik dan buruk berjalan, sering dan saling berpacu, sukar diperoleh cara-cara untuk memecahkan masalah moral secara rasional yang dapat memuaskan semua pihak. Dengan demikian maju dan semakin kompleks suatu masyrakat. Semakin nyata perlunya ada etik dan hukum.

Etik terapan adalah kesadaran dan pedoman untuk menerapkan prinsip-prinsip moral dan etik dalam lingkungan khusus, bersifat intern di dalam kelompok profesi tertentu. bertujuan menjaga mutu profesi dan memelihara harkat dan martabat profesi. Etik (terapan) dan kode etik biasanya tidak mempunyai sanksi hukum. Sanksi yang diberikan adalah teguran,skorsing, atau pemecatan dari keanggotaan profesi atau kelompoknya.

ETIKA BISNIS (MINGGU 2)


PENGERTIAN ETIKA
Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut:
  • Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat keputusan
  • Etika adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah serta pilihan moral yang dilakukan seseorang
  • Keputusan etis adalah suatu hal yang benar mengenai perilaku standar
Etika bisnis adalah keseluruhan dari aturan-aturan etika, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak-hak dan kewajiban produsen dan konsumen serta etika yang harus dipraktekkan dalam bisnis.

ETIKA BISNIS MENCAKUP :

Etika bisnis mencakup hubungan antara perusahaan dengan orang yang menginvestasi uangnya dalam perusahaan, dengan konsumen, pegawai, kreditur dan pesaing.
  • Orang yang menanam uang atau investor menginginkan manajemen dapat mengelola perusahaan secara berhasil, sehingga dapat menghasilkan keuntungan bagi mereka.
  • Konsumen menginginkan agar perusahaan menghasilkan produk bermutu yang dapat dipercaya dan dengan harga yang layak
  • Para karyawan menginginkan agar perusahaan mampu membayar balas jasa yang layak bagi kehidupan mereka, memberi kesempatan naik pangkat atau promosi jabatan.
  • Pihak kreditur mengharapkan agar semua hutang perusahaan dapat dibayar tepat pada waktunya dan membuat laporan keuangan yang dapat dipercaya dan dibuat secara teratur.
  • Pihak pesaing mengharapkan agar dalam persaingan dilakukan secara baik, tidak merugikan dan menghancurkan pihak lain.

Orang-orang bisnis diharapkan bertindak secara etis dalam berbagai aktivitasnya di masyarakat. Harus ada etik dalam menggunakan sumber daya yang terbatas di masyarakat, apa akibat dari pemakaian sumber daya tersebut dan apa akibat dari proses produksi yang dilakukan.

Etika bisnis menyangkut usaha membangun kepercayaan antara masyarakat dengan perusahaan,dan ini merupakan elemen sangat penting buat suksesnya suatu bisnis dalam jangka panjang.

Jadi prinsipnya seorang wirausaha lebih baik merugi daripada melakukan perbuatan tidak terpuji.

Menjaga etika adalah suatu hal yang sangat penting untuk melindungi reputasi perusahaan. Masalah etika ini selalu dihadapi oleh para manajer dalam keseharian kegiatan bisnis, namun harus dijaga terus menerus, sebab reputasi sebuah perusahaan yang etis tidak dibentuk dalam waktu pendek tapi akan terbentuk dalam jangka panjang. Dan ini merupakan aset tak ternilai sebagai good will bagi sebuah perusahaan. Suatu trademark istimewa dalam competitive advantage. 

Kesimpulan:
  • Etika bisnis perlu dimiliki individu dan perusahaan
  • Etika bisnis sangat bermanfaat dalam menyelesaikan masalah-masalah bisnis
  • Etika bisnis memiliki sanksi moral
  • Tanpa etika bisnis, ekonomi akan kacau