Senin, 25 Oktober 2010

SISA HASIL USAHA

SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI

Definisi SHU :



Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima

Informasi Dasar dalam perhitungan SHU

1. SHU total kop.dalam satu tahun buku
2. Bagian (%) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (vol usaha / omzet) yang bersumber dari anggota
5. Omzet atau volume usaha per anggota
6. Bagian (%) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (%) SHU untuk transaksi usaha anggota

Rumus :
SHU a = JU a + JM a

Ket : SHU a : Sisa Hasil Usaha a
JU a : Jasa Usaha a
JM a : Jasa Modal a


Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
Rumus SHU
•Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan
•Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai


Alokasi SHU
Berdasarkan hasil RAT tahun 2007 yang dilaksanakan pada tanggal xx
yy 2008,
Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk
anggota dibagi sebagai berikut :
1. 40% untuk cadangan
2. 40% untuk anggota
3. 8% untuk dana pengurus
4. 5% untuk dana kesejahteraan pegawai
5. 5% untuk dana pendidikan koperasi
6. 2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja
7. 2,5% untuk dana sosial
8. 2% untuk BPK

Contoh kasus SHU
^SOAl^
Pada suatu koperasi diketahui memiliki sebanyak – banyaknya anggota 7 orang dimana setiap anggota memiliki jumlah simpanan yang berbeda, yaitu : 700, 1400, 3000, 300, 800, 1400, 2200. Dimana setiap anggota melakukan transaksi yang berbeda pula, yaitu : 4600, 4200, 8500, tidak melakukan transaksi / usaha, 3200, 8800, 5300.
Ditanyakan berapakah :
a) SHU modal setiap anggota
b) Total SHU modal
c) SHU transaksi setiap anggota
d) Total SHU transaksi
e) SHU setiap anggota
f) Total SHU keseluruhan
^JAWABAN^
No. Nama Jumlah Total SHU SHU &nb sp; SHU
Simpanan Transaksi Modal Transaksi Anggota
1 Novi 700 4600 0.07 0.13 &nb sp; 0.19
2 Rina 1400 4200 &nb sp; 0.14 0.12 &nb sp; 0.26
3 Santi 3000 8500 0.31 0.24 0.55
4 Ade 300 - 0.03 - &nb sp; 0.03
5 Diana 800 &nb sp; 3200 0.08 0.09 0.17
6 Fauziah 1400 8800 0.14 0.25 &nb sp; 0.39
7 Icha 2200 5300 0.23 0.15 &nb sp; 0.38
TOTAL 9700 34600 1 &nb sp; 0.98 &nb sp; 1.97
a) 0.07 b) 1 c) 0.13 d) 0.98 e) 0.19 f) 1.97
0.14 &nb sp; 0.12 &nb sp; 0.26
0.31 &nb sp; 0.24 &nb sp; 0.55
0.03 &nb sp; - &nb sp; &nb sp; 0.03
0.08 &nb sp; 0.09 &nb sp; 0.17
0.14 &nb sp; 0.25 &nb sp; 0.39
0.23 &nb sp; 0.15 &nb sp; 0.38

Minggu, 17 Oktober 2010

tips mengurangi jerawat

1. Mencuci wajah 2 kali sehari
Mencuci wajah 2 kali sehari akan membantu menghilangkan minyak di permukaan kulit kita. Jika kita jarang membersihkannya, maka bakteri penyebab jerawat akan hidup subur di wajah kita. Namun ingat..jangan mencuci wajah apalagi menggosok wajah secara berlebihan karena malah akan meningkatkan produksi minyak sobaceous yang dapat menyebabkan masalah kulit pada wajah. Cucilah wajah 2 kali sehari dengan menggunakan sabun yang lembut.
2. Sesuaikan kosmetik dengan jenis kulit anda
Jika kulit anda berminyak maka gunakanlah kosmetik untuk kulit berminyak, jika kosmetik yang anda gunakan tidak sesuai dengan jenis kulit anda..jerawat akan segera mendatangi kulit wajah anda. Jadi berhati-hatilah dalam memilih kosmetik.
3. sebisa mungkin hindari kosmetik yang berminyak.
secara alami wajah kita akan menmproduksi minyak, bahkan kulit kering sekalipun. Jadi sebisa mungkin hindarilah hindarilah menggunakan kosmetik yang berlebihan karena minyak dan debu akan menjadi media bakteri penyebab jerawat untuk bermukim di wajah kita.
4. Keringkan wajah kita dengan handuk yang bersih setelah cuci muka atau mandi, karena bakteri juga menyukai tempat yang lembab dan hangat.

5. Minum air putih
Hampir 70% kulit kita terdiri dari air, dengan minum air minimal 2 liter sehari, maka kulit kita akan selalu fit dan sehat.
6. gunakan pelembab kulit
Menggunakan pelembab akan membantu menyehatkan kulit kita, terutama dari kulit kering dan pecah2. Namun pelembab disini bukan berarti pelembab yang berminyak..sekarang sudah banyak produk kosmetik yang berbahan dasar air.
7. selalu pastikan kulit anda bersih sebelum tidur.
Selalu cuci muka anda sebelum tidur agar kulit beregenerasi dengan baik.
8. Sering-seringlah makan sayur dan buah.
sayur2an mengandung banyak vitamin yang menyehatkan kulit kita. Perbanyaklah makan sayur atau buah, terutama yang mengandung vitamin E. Dengan kulit yang sehat, maka jerawat akan sukar untuk tumbuh dan berkembang.
9. Tidur yang cukup dan teratur.
Kulit juga sama seperti kita, butuh istirahat. Jadi biasakanlah untuk tidur yang cukup dan teratur. Karena saat kita tidur, kulit akan beregenerasi dan membuang racun2 yang berbahaya sehingga saat kita bangun keesokan harinya kulit kita akan kebali segar.

Mind Map

Mind Map Optimalkan Otak Kanan dan Kiri


Foto: Corbis
SELAMA ini anak lebih banyak berpikir dengan cara yang linear. Artinya, si kecil hanya berpikir menggunakan otak kiri, sementara otak kanan tak dimaksimalkan.

Bagaimana mengoptimalkan daya pikir keduanya? Berdasarkan penelitian di University of California yang dilakukan oleh peneliti dalam bidang kedokteran, Prof Roger Sperry, otak manusia terdiri dari dua bagian, yaitu otak kanan dan otak kiri yang masing-masing memiliki tugas atau fungsi yang berbeda.

Berbicara mengenai otak, sudah pasti juga berbicara tentang kecerdasan seseorang. Karena kecerdasan manusia berkembang seiring dengan perkembangan pengetahuan manusia. Kecerdasan manusia tidak bersifat tetap pada saat dilahirkan, melainkan dapat dikembangkan sepanjang hidupnya dan tidak ada hubungannya dengan faktor usia.

"Kecerdasan pada manusia bisa terus diasah," tandas Pemegang Lisensi Mind Map Internasional khusus bidang Pendidikan di Indonesia, Ir Drs Djohan Yoga, MSc MOT, BLI Ed saat menjadi pembicara dalam acara Media Gathering yang diadakan oleh ForumPR KPPL (Kelompok Perusahaan-Perusahaan Lippo), Selasa 08/09, kemarin.

Mengapa banyak orang yang merasa sulit untuk berpikir secara sistematis, menyusun perencanaan, menghafal, memahami sebuah bacaan, membuat laporan, ringkasan atau catatan serta berkomunikasi secara baik dan jelas? Penyebab semuanya ini adalah karena kita hanya menggunakan otak kiri sementara otak kanan yang sangat mempunyai banyak kegunaan kurang dimanfaatkan.

Djohan menuturkan, secara alami, otak manusia dirancang untuk berpikir dengan pola radian sehingga memungkinkan berpikir secara stimulan. Namun, desain alami ini dirusak oleh sistem pendidikan yang cenderung menggunakan sistem berpikir linear yang menyebabkan kita terbiasa berpikir langkah demi langkah yang jauh lebih lambat dibandingkan berpikir radian.

"Anak-anak di Indonesia sejak kecil sudah menggunakan pola berpikir secara linear, sehingga mereka lebih lambat berpikir dibandingkan dengan anak-anak yang menggunakan pola berpikir radian," jelasnya.

Oleh karena itu, berpikirlah dengan cara radian dari satu titik ke segala arah yang memungkinkan proses berpikir dapat mengalir secara bebas, sehingga dengan cara berpikir seperti itu akan memunculkan banyak ide-ide secara stimulan.

Hal tersebut juga bisa diatasi dengan menciptakan sebuah alat berpikir (thinking tool) yang menggunakan otak kiri dan otak kanan secara simultan dan sinergis yaitu mindmap yang diciptakan oleh Tony Buzan.

Mind map menurut Buzan Center, Pusat Mind Map yang berada di Kanada menjelaskan bahwa mind map adalah sebuah teknik grafik ampuh yang menyediakan suatu kunci yang universal untuk membuka seluruh potensi otak manusia sehingga dapat menggunakan seluruh kemampuan yang ada di kedua belah otak seperti gambar, kata, angka, logika, ritme dan warna dalam suatu cara yang unik.

"Mind map merupakan cara mencatat yang kreatif, efektif, dan memetakan pikiran-pikiran kita, secara menarik, mudah dan berdaya guna," papar Insinyur lulusan Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung ini.

Bagi anak-anak, disarankan oleh Yoga sebaiknya menerapkan teknik mind map ini sejak dini. Karena awalnya, teknik ini dianggap cocok diterapkan di umur 9 tahun, tetapi berdasarkan suatu percobaan, ternyata teknik ini ampuh diterapkan pada anak usia 4 tahun.

"Anak-anak bisa diajarkan teknik mind map di usia 4 tahun, atau umur berapa saja bagi anak-anak yang sudah bisa mengenal objek," kata Yoga.

Percobaan tersebut dilakukan pada anak-anak pre-school dengan piknik ke kebun binatang,mereka bisa menerapkan teknik mind map saat harus menjelaskan isi yang ada di kebun binatang saat itu. Teknik yang digunakan seperti membuat bulatan besar di tengahtengah kertas, kemudian memisahkan nama-nama bintang, yang dibagi menjadi hewan berkaki empat dan hewan berkaki dua.

Kemudian dari hewan berkaki dua dan berkaki empat tersebut, diberikan cabang untuk dibagi lagi menjadi hewan berkaki empat yang buas dan tidak buas serta hewan berkaki dua yang buas dan tidak buas.

"Dari percobaan tersebut, diketahui ternyata di saat anak harus menjelaskan apa isi kebun binatang, mereka dengan cepat menyebutkan apa yang ada di pikiran mereka setelah dibuat dengan teknik mind map," ucapnya.

Dari teknik mind map yang diterapkan sejak dini, maka nantinya pun akan terbawa dalam kehidupan sehari-hari, sehingga berbicara menjadi lebih jelas, padat, ringkas, dan berkonsep.

Dijelaskan oleh Yoga bahwa teknik mind map ini sudah banyak digunakan di Hong Kong, Malaysia juga Singapura dan berkembang cepat di 12 negara di Asia. Bahkan, dijadikan sebagai kurikulum di Malaysia dan di tahun 2011 akan mewajibkan pendidikan berbasis mind map. Sedangkan di Indonesia sendiri digunakan secara parsial di beberapa sekolah nasional plus. Salah satunya adalah Sekolah Pelita Harapan.

"Kami menginginkan mind map sebagai program nasional di Indonesia. Karena pelajarannya yang terlalu banyak, maka pelajaran di Indonesia butuh mind map," ucap Yoga yang sedang disibukkan dengan acara roadshow yang mentraining guru- guru di 20 kota dengan jumlah sekitar 300 sekolah di Indonesia yang diadakan oleh UPH. Roadshow tersebut juga bertujuan membantu belajar para murid di Indonesia.(Koran SI/Koran SI/nsa)

Sabtu, 16 Oktober 2010

tugas softskils ekonomi koperasi

“Koperasi” ????
Apa sih “KOPERASI” itu dan apa kegunaannya???
Apa kalian mengerti mengenai “KOPERASI” ???
Kalau menurut saya,koperasi itu adalah suatu badan usaha pemerintah atau suatu organisasi yang sudah tidak asing lagi di Negara kita yang tercinta Indonesia.
Kegunaan koperasi itu sangat membantu para karyawan atau masyarakat yang berada dalam suatu intansi atau himpunan, seperti contohnya para CPNS ataupun pelajar. Dimana dalam koperasi itu, menyediakan apa saja yang mereka butuhkan dan dengan harga yang cukup relative murah. Begitu juga koperasi ini pun mempunyai pelayanan jasa simpan pinjam.
Biasanya yang dapat menggunakan pelayanan jasa simpan pinjam itu adalah para pekerja atau karyawan.dan pinjaman itu dari uang koperasi yang di dapat dari potongan gaji para karyawan pada setiap bulannya,untuk menjaga kelangsungan berdirinya koperasi. Manfaat berdirinya koperasi dapat memperkuat hubungan antara karyawan dengan atasan, dan dapat mensejahterakan kelangsungan hidup para karyawan ataupun masyarakat.
Nah itu dari definisi saya loh....
Sekarang kita lihat dari definisi secara umumnya aja yuk... ^_^

DEFINISI KOPERASI
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Terdapat berbagai macam definisi kkoperasi, secara seksama maka terlihat definisi tersebut berkembang sejalan dengan perkembangan jaman.
Definisi pada awalnya menekankan bahwa koperasi itu merupakan wadah bagi golongan ekonomi lemah, seperti definisi yang diberikan :
• Dr.Fay (1908), yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
• R.M. Margono Djojohadikakoesoemo, yang menyatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
• Prof. R.S.Soeriatmadja, yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajatsebagai manusia,dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.
• Prof. Marvin A. Schaars, yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang jjuga merupakan pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
• Paul Hubert Casselman, yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu system ekonomi yang mengandung unsur sosial.


Tujuan Koperasi.

• Bab II pasal 3 UURI No. 25/1992 : Koperasi bertujuan menunjukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang – undang dasar 1945.



Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi.

Pada bab III pasal 4UURI No. 25 / 1992 menguraikannya seperti di bawah ini :

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta dan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi demokrarasi ekonomi.



Gambaran dari fungsi dan peran koperasi indonesia dapat diuraikan dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Koperasi dapat mengurangitingkat pengangguran.
Kehadiran koperasi KUD, misalnya diharapkan dapat menolong nasib mereka yang membutuhkan pekerjaan, karena dengan adanya KUD tersebut akan dibutuhkan baynyak pekerja untuk mengelola usahanya.

2. Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat.
Misalnya KUD yang bergerak di bidang pertanian. KUD tersebut dapat menydiakan alat –alat pertanian yang dibutuhkan petani dengan harga lebih murah, sehingga petani akan membeli kebutuhan tersebut di KUD dan dapat meningkatkan usahanya.

3. Koperasi dapat berperan ikut meningkatkan pendidikan rakyat, terutama pendidikan perkoperasian dan dunia usaha.
Koperasi dapat memberikan pendidikan kepada para anggota dan kemudian secara berantai para anggota koperasi dapat mengamalkan pengetahuannya tersebuutkepada masyarakat di sekitarnya.

4. Koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi.
Sikap ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan fasilitas dari pemerintah harus dihilangkan. Koperasi harus dapat mandiri, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lain. Majunya koperasi akan dapat member dorongan untuk mningkatkan taraf hidup para anggota dan masyarakat.

5. Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi.
Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi berdasarkan pancasila dan UUD’45, di mana demokrasi ekonomi tersebut menekakan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, sedangkan pemerintah hanya wajib member dorongan, pengarahan dan bimbingan.

6. Koperasi Indonesia berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah salah satu bangun usaha yang di Indonesia dan merupakan tempat masyarakat memperbedayakan dirinya. Oleh karena itu, koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha ekonomi lainnya..



Jenis – jenis koperasi

Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)

Kewajiban dan hak para anggota koperasi :
Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
3. menjadi pelangan tetap
4. memodali koperasi
5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. memilih pengurus dan pengawas
3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas
4. meminta diadakan rapat anggota
5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
8. menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.

Struktur Organisasi Koperasi ;
1. Rapat Anggota 4. Manajer
2. Pengawas 5. Komite
3. Pengurus



































“Contoh kasus pada koperasi”

A.Kasus koperasi pada RS.

Apakah masih bias koperasi di RS untuk mencari keuntungan???
Sedangakan rumah sakit ada dua jenis, yaitu :
• RS. Sederhana / RS sangat sederhana, seperti contohnya rumah sakit yang berada di pedesaan atau Yang sering disebut dengan balai pengobatan.
• RS.mewah / RS. Kalangan menengah.

Perbedaan antara kedua RS ini kalau dibandingkan adalah 1:50, namun mereka mempunyai tujuan yang sama yaitu memberikan pelayanan kesehatan masyarakat. Koperasi pun berdiri dari sebuah pemasukkan RS atau pun karyawan RS tersebut. Biasanya sebuah untuk mendirikan sebuah RS ada beberapa kendala, antara lain adalah harga tanah yang mahal, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai typenya,seperti contohnya :
• Tipe 21 = 4,9 juta
• Tipe 36 = 6,9 juta
Dan pada tiap tahunya pemerintah menetapkan pajak pada bangunannya, yang sering sekali mengalami peningkatan yang sangat pesat. Sedangkan jumlah provit yang di hasilkan pada RS cendrung relatif lebih rendah, yaitu sebesar 5 persendari pengeluaran RS tersebut.

Dalam keadaan ini dapat di jadikan kasus yang harus di pecahkan adalah, apakah koperasi sebagai badan usaha tetap melakukan perkembangan usaha RS ini walaupun margin keuntungan yang diterima cendrung akan menurun?? Perlu diketahui bahwa sampai saat ini kondisi perekonomian anggota belum bangkit dari krisis ekonomi yang masih berkepanjangan.


• Penyelesaiannya :

Menurut saya untuk turut melangsungkan pembangunan RS, Koperasi harus dapat mengatur keuangan pada kasnya. Langakah – langkah yang dapat di ambil pada koperasi adalah :

 Membuat pemasukan tiap bulannya pada pegawai potongan gaji demi kelangsungan RS.
 Menyediakan barang – barang yang dapat memenuhi warga RS, seperti contohnya adalah : makanan,minuman,perlengkapan pasien,dokter,dan perawat,guna untuk mendapatkan laba agar bias di alokasikan kembali.
 Menyediakan pelayanan jasa sinpan pinjam kepada para pekerja RS, karena oleh sebab itu akan mendapatkan laba dari bunga peminjaman tersebut.
 RS juga harus menggunakan obat – obat generic agar lebih ringan pengeluarannya dan tidak memberatkan pasien yang keadaan ekonominya di bawah.



B. Kasus Gaji Pengurusan yang Diseragamkan.


Mulanya, ketentuan honor pengurus koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) di kabupatenKendal adalah sangat variatif. Kemudian ad ke khawatiran di kalangan KPRI sendiri akan terjadi “kecemburuan social” di antara para pengurus. Maka untuk menghilangkan kecemburuan social tersebut ketua pengurus PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) memberikan solusinya sebagai berikut. :

Ukuran honor pengurus di hitung berdasarkan persentase modal yang dimiliki masing – masing KPRI. Bagi Koperasi yang modalnya kurang dari Rp. 20 juta, honor pengurus adalah 7/mil dari modal tersebut. Sedangkan bagi koperasi yang melebihi dari Rp. 20 juta, besar honor hanya 4/ mil.


• Penyelesaiannya :
Menurut saya langkah yang diambil oleh PKPRI dalam menanggapi masalah dari kasus ini cukup bijaksana, karena setiap perolehan hasil dari beberapa koperasi tidak selalu sama atau serin kali berbeda. Perbedaan itu dilihat dari modal dan pendapatannya,sehingga dalam pembagian gaji kepada pengurus koperasi dilihat dari seberapa banyaknya pendapatan kopersai tersebut. Pendapatan koperasi juga dilihat dari seberapa besarnya modal yang digunakan dalam koperasi. Dengan adanya keputusan ini dapat memotivasikan pengelola atau pengurus koperasi untuk mengembangkan koperasinya jika perlu hingga turun dipasar global adan tentunya tidak ada lagi dalam kecemburuan social antara para pengurus koperasi dalam masalah pembagian gaji.

tugas softskils ekonomi koperasi

8

“Koperasi” ????

Apa sih “KOPERASI” itu dan apa kegunaannya???

Apa kalian mengerti mengenai “KOPERASI” ???

Kalau menurut saya,koperasi itu adalah suatu badan usaha pemerintah atau suatu organisasi yang sudah tidak asing lagi di Negara kita yang tercinta Indonesia.

Kegunaan koperasi itu sangat membantu para karyawan atau masyarakat yang berada dalam suatu intansi atau himpunan, seperti contohnya para CPNS ataupun pelajar. Dimana dalam koperasi itu, menyediakan apa saja yang mereka butuhkan dan dengan harga yang cukup relative murah. Begitu juga koperasi ini pun mempunyai pelayanan jasa simpan pinjam.

Biasanya yang dapat menggunakan pelayanan jasa simpan pinjam itu adalah para pekerja atau karyawan.dan pinjaman itu dari uang koperasi yang di dapat dari potongan gaji para karyawan pada setiap bulannya,untuk menjaga kelangsungan berdirinya koperasi. Manfaat berdirinya koperasi dapat memperkuat hubungan antara karyawan dengan atasan, dan dapat mensejahterakan kelangsungan hidup para karyawan ataupun masyarakat.

Nah itu dari definisi saya loh....

Sekarang kita lihat dari definisi secara umumnya aja yuk... ^_^

DEFINISI KOPERASI

Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :

- Co yang berarti bersama

- Operation = bekerja

Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :

  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Terdapat berbagai macam definisi kkoperasi, secara seksama maka terlihat definisi tersebut berkembang sejalan dengan perkembangan jaman.

Definisi pada awalnya menekankan bahwa koperasi itu merupakan wadah bagi golongan ekonomi lemah, seperti definisi yang diberikan :

· Dr.Fay (1908), yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

· R.M. Margono Djojohadikakoesoemo, yang menyatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

· Prof. R.S.Soeriatmadja, yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajatsebagai manusia,dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.

· Prof. Marvin A. Schaars, yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang jjuga merupakan pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

· Paul Hubert Casselman, yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu system ekonomi yang mengandung unsur sosial.

Tujuan Koperasi.

· Bab II pasal 3 UURI No. 25/1992 : Koperasi bertujuan menunjukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang – undang dasar 1945.

Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi.

Pada bab III pasal 4UURI No. 25 / 1992 menguraikannya seperti di bawah ini :

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2. Berperan serta dan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi demokrarasi ekonomi.

Gambaran dari fungsi dan peran koperasi indonesia dapat diuraikan dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Koperasi dapat mengurangitingkat pengangguran.

Kehadiran koperasi KUD, misalnya diharapkan dapat menolong nasib mereka yang membutuhkan pekerjaan, karena dengan adanya KUD tersebut akan dibutuhkan baynyak pekerja untuk mengelola usahanya.

2. Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat.

Misalnya KUD yang bergerak di bidang pertanian. KUD tersebut dapat menydiakan alat –alat pertanian yang dibutuhkan petani dengan harga lebih murah, sehingga petani akan membeli kebutuhan tersebut di KUD dan dapat meningkatkan usahanya.

3. Koperasi dapat berperan ikut meningkatkan pendidikan rakyat, terutama pendidikan perkoperasian dan dunia usaha.

Koperasi dapat memberikan pendidikan kepada para anggota dan kemudian secara berantai para anggota koperasi dapat mengamalkan pengetahuannya tersebuutkepada masyarakat di sekitarnya.

4. Koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi.

Sikap ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan fasilitas dari pemerintah harus dihilangkan. Koperasi harus dapat mandiri, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lain. Majunya koperasi akan dapat member dorongan untuk mningkatkan taraf hidup para anggota dan masyarakat.

5. Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi.

Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi berdasarkan pancasila dan UUD’45, di mana demokrasi ekonomi tersebut menekakan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, sedangkan pemerintah hanya wajib member dorongan, pengarahan dan bimbingan.

6. Koperasi Indonesia berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Koperasi adalah salah satu bangun usaha yang di Indonesia dan merupakan tempat masyarakat memperbedayakan dirinya. Oleh karena itu, koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha ekonomi lainnya..

Jenis – jenis koperasi

Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :

  1. Koperasi Produsen.

Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

  1. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :

- koperasi simpan pinjam

- koperasi serba usaha ( konsumen)

Kewajiban dan hak para anggota koperasi :

Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.

Anggota koperasi berkewajiban :

  1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
  3. menjadi pelangan tetap
  4. memodali koperasi
  5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
  6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
  7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.

Anggota koperasi berhak :

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. memilih pengurus dan pengawas
  3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas
  4. meminta diadakan rapat anggota
  5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
  6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
  7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
  8. menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.

Struktur Organisasi Koperasi ;

1. Rapat Anggota 4. Manajer

2. Pengawas 5. Komite

3. Pengurus

“Contoh kasus pada koperasi”

A.Kasus koperasi pada RS.

Apakah masih bias koperasi di RS untuk mencari keuntungan???

Sedangakan rumah sakit ada dua jenis, yaitu :

· RS. Sederhana / RS sangat sederhana, seperti contohnya rumah sakit yang berada di pedesaan atau Yang sering disebut dengan balai pengobatan.

· RS.mewah / RS. Kalangan menengah.

Perbedaan antara kedua RS ini kalau dibandingkan adalah 1:50, namun mereka mempunyai tujuan yang sama yaitu memberikan pelayanan kesehatan masyarakat. Koperasi pun berdiri dari sebuah pemasukkan RS atau pun karyawan RS tersebut. Biasanya sebuah untuk mendirikan sebuah RS ada beberapa kendala, antara lain adalah harga tanah yang mahal, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai typenya,seperti contohnya :

· Tipe 21 = 4,9 juta

· Tipe 36 = 6,9 juta

Dan pada tiap tahunya pemerintah menetapkan pajak pada bangunannya, yang sering sekali mengalami peningkatan yang sangat pesat. Sedangkan jumlah provit yang di hasilkan pada RS cendrung relatif lebih rendah, yaitu sebesar 5 persendari pengeluaran RS tersebut.

Dalam keadaan ini dapat di jadikan kasus yang harus di pecahkan adalah, apakah koperasi sebagai badan usaha tetap melakukan perkembangan usaha RS ini walaupun margin keuntungan yang diterima cendrung akan menurun?? Perlu diketahui bahwa sampai saat ini kondisi perekonomian anggota belum bangkit dari krisis ekonomi yang masih berkepanjangan.

· Penyelesaiannya :

Menurut saya untuk turut melangsungkan pembangunan RS, Koperasi harus dapat mengatur keuangan pada kasnya. Langakah – langkah yang dapat di ambil pada koperasi adalah :

Ø Membuat pemasukan tiap bulannya pada pegawai potongan gaji demi kelangsungan RS.

Ø Menyediakan barang – barang yang dapat memenuhi warga RS, seperti contohnya adalah : makanan,minuman,perlengkapan pasien,dokter,dan perawat,guna untuk mendapatkan laba agar bias di alokasikan kembali.

Ø Menyediakan pelayanan jasa sinpan pinjam kepada para pekerja RS, karena oleh sebab itu akan mendapatkan laba dari bunga peminjaman tersebut.

Ø RS juga harus menggunakan obat – obat generic agar lebih ringan pengeluarannya dan tidak memberatkan pasien yang keadaan ekonominya di bawah.

B. Kasus Gaji Pengurusan yang Diseragamkan.

Mulanya, ketentuan honor pengurus koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) di kabupatenKendal adalah sangat variatif. Kemudian ad ke khawatiran di kalangan KPRI sendiri akan terjadi “kecemburuan social” di antara para pengurus. Maka untuk menghilangkan kecemburuan social tersebut ketua pengurus PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) memberikan solusinya sebagai berikut. :

Ukuran honor pengurus di hitung berdasarkan persentase modal yang dimiliki masing – masing KPRI. Bagi Koperasi yang modalnya kurang dari Rp. 20 juta, honor pengurus adalah 7/mil dari modal tersebut. Sedangkan bagi koperasi yang melebihi dari Rp. 20 juta, besar honor hanya 4/ mil.

· Penyelesaiannya :

Menurut saya langkah yang diambil oleh PKPRI dalam menanggapi masalah dari kasus ini cukup bijaksana, karena setiap perolehan hasil dari beberapa koperasi tidak selalu sama atau serin kali berbeda. Perbedaan itu dilihat dari modal dan pendapatannya,sehingga dalam pembagian gaji kepada pengurus koperasi dilihat dari seberapa banyaknya pendapatan kopersai tersebut. Pendapatan koperasi juga dilihat dari seberapa besarnya modal yang digunakan dalam koperasi. Dengan adanya keputusan ini dapat memotivasikan pengelola atau pengurus koperasi untuk mengembangkan koperasinya jika perlu hingga turun dipasar global adan tentunya tidak ada lagi dalam kecemburuan social antara para pengurus koperasi dalam masalah pembagian gaji.