Rabu, 19 Mei 2010

2.konsep-konsep politik

Teori Politik

Bahasan dan Generalisasi dari fenomena bersifat politik.

a.Tujuan dari kegiatan politik

b.cara-cara mencapai tujuan

Kemungkinan & kebutuhan yg timbul oleh situasi politik tertentu

kewajiban yg diakibatkan tujuan politik itu.

Konsep teori politik

Masyarakat, kelas social, Negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan lembaga Negara, perubahan social, pembangunan politik, moderisasi, dsb.

pendapat Thomas P. Jenkin ( The Study Political Theory )

Teory yg mempunyai dasar moril dan menentukan norma politik. Dengan unsure valuational (mengandung nilai) yg termaksuk golongan filsafat politik, teori politik sistematis, ideology,dsb.

Teori yg menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta politik dg tidak mempersoalkan norma atau nilai ( teori nonvaluational yg bersifat deskriptif.)

Teori politik mempunyai dasar moril (kelompok a)

Teori kelompok a berfungsi menentukan pedoman dan patokan yg bersifat moral yg sesuai dg norma moral.

Teori ini dibagi dalam 3 golongan :

1. Filsafat politik (political phyilosophy)

2. Teori politik sistematis (systematic political theory)

3. Ideology politik (political ideology)

Masyarakat

Kehidupan manusia berkelompok dalam berhubungan.

Menurut Harold Lasswell, delapan nilai masyarakat Barat

1. Kekuasaan

2. Pendidikan / penerangan ( enlightenment )

3. Kekayaan ( wealth )

4. Kesehatan ( well-being)

5. Keterampilan (skill)

6. Kasih saying (affection)

7. Kejujuran (rectitude) dan keadilan (rechtschapenheid)

8. Kesenggangan, respek.

Kekuasaan

Kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku sesorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dg keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekeuasaan.

Kekeuasaan menurut para ahli

Ossip K Flechtheim

Keseluruhan dari kemampuan, hubungan dan proses yg menghasilkan ketaatan dr pihak lain untuk tujuan yg ditetapakan oleh pemegang kekuasaan.

Robert M. Mac Iver

Kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung dg jalan member perintah, maupun secara tidak langasung dg mempergunakan segala alat dan cara yg tersedia.

Negara

Integrasi dari kekuasaan poitik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik.

Tugas negara

1.mengendalikan dan mengatur gejala kekusaan yg a-sosial.

.mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia.

Negara menurut ahli

1.Roger A. Soltau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang yg mengatur atau mengendalikan persoalan bersama, atas nama masyarakat.

2.Harold J.Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang diintergrasikan karena mempunyai wewenang yg bersifat memaksa dan yg secara sah lebih agung daripada individu atau kelmpok yg merupakan bagian dari masyarakat itu.

3.Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yg mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sh dalam suatu wilayah.

4.Robert M. Mac Iver : Negara adalah asosiasi yg menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dg berdasarkan system hokum yg diselnggarakan oleh suatu pemerintah yg untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

5.Umum: Negara adalah suatu daerah tutorial yg rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yg berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yh sah.

Sifat Negara

1.Memaksa

Agar peraturan perundang-undangan di taati.

2.Monopoli

Monopoli dalam menetapkan tujuan bersama.

3.mencakup semua

Pertuaran, semua harus membayar pajak tanpa kecuali.

Unsur-unsur negara

1.wilayah

2.penduduk

3.pemerintahan

4.kedaulatan

Tujuan Negara menurut Roger H. soltau

Memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya cipta sebebas mungkin.”

Fungsi Negara

1. Melaksanakan penrtiban

2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

3. Pertahanan

4. Menegakan keadilan

Empat variable system politik

1. Kekuasaan (cara mencapai hal yg diinginkan)

2. Kepentingan (tujuan yg dikejar)

3. Kebijaksanaan (hasil dari interaksi kekuasaan dan kepentingan)

4. Budaya politik (orientasi subyektif dari terhadap system politik)

3 Demokrasi

Macam-macam demokrasi :

a.Demokrasi Konstitusional

b.Demokrasi Parlementer

c.Demokrasi Terpimpin

d.Demokrasi Pancasila

e.Demokrasi Rakyat

f.Demokrasi Soviet

g.Demokrasi Nasional

2 prinsip menurut UU mengenai S.pemerintahan Indonesia

I.Indonesia ialah Negara berdasarkan atas hukum;

II.Sistim Konstitusional.

Perbedaan Fundementil dengan Demokrasi

Fundamentil yaitu demokrasi konstitusional yg kekuasaan pemerintahanya terbatas,Negara hokum yg tunduk kepada Rule of Law.

Sedangkan demokrasi yg mendasar dirinya atas komunisme mencita-citakan pemerintah yg tdk boleh dibatasi kekuasaannya dan bersifat totaliter.

Spesifikasi demokrasi abad ke-19

Demokrasi pd abad 19 bersifat naskah taupun bukan naskah.

v Unsur –unsur Rechtsstaat (Klasik) :

· Hak-hak manusia

· Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak itu.

· Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan

· Peradila administrasi dalam perslisihan.

v Unsur-unsur Rule of Law (Klasik) menurut A.V.Dicey :

· Supermasi aturan-aturan hukum

· Kedudukan yang sama dalam menghadapi hokum

· Terjainnya hakhak menusia oleh UU,serta keputusan-keputusan pengadilan.

Spesifikasi demokrasi abad ke-20

Adanya perubahan pada abad 20 disebabkan oleh factor-faktor, seperti akses dalam Industrialisasi dan system kaitalis, serta tersebarnya faham sosialisme.

v Unsur-unsur Rule of Law :

· Perlindungan Konstitusionil;

· Badan kehakiman yg bebas dan tidak memihak;

· Pemilihan umum yg bebas;

· Kebebasan untuk menyatakan pendapat;

· Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi;

· Pendidikan kewarganegaraan.

v Nilai-nilai demokrasi menurut Henry B.Mayo :

· Menyelesaikan perselisihan dg damai & secara melembaga;

· Menjamin terciptanya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yg sedang berubah;

· Menyelenggarakan pergntian pimpinan secara teratur;

· Membatasi pemakain kekerasan sampai minimum;

· Mengakui & menganggap wajar adanya keanekaragaman;

· Menjamin tegaknya keadilan.

v Pelaksanaan nilai demokrasi oleh bberapa lembaga :

· Pemerintah yg bertanggung jawab;

· DPR mewakili golongangolongan;

· Organisasi politik mencakup satu/lebih partai politik;

· Pers &media yg bebas untuk menyatakan pendapat;

· S.peradilan yg bebas menjamin hak dan mempertahankan keadilan.

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

v 3 masa sejarah Demokrasi Indonesia :

· Masa Republik Indonesia (1945 – 1959) = Demokrasi Konstitusionil

· Masa Republik Indonesia (1959 - 1965) = Demokrasi Terpimpin

· Masa Republik Indonesia (1965 - dst) = Demokrasi Pancasila

v Perumusan Demokrasi Pancasila :

· Seminar Angkatan Darat II,agustus 1966 :

ü Bid.politik & konstitusionil

ü Bid.politik

· Musywarah Nasional II Persahi: the ruke of law,Desember 1966 :

(Prinsip azaz Negara hokum pancasila) ;

ü Pengakuan & perlindungan hak azazi;

ü Peradilan yg bebas & tidak memihak;

ü Jaminan kepastian hokum dalam semua persoalan.

v Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967 :

· Tiga hal keharusan mencapai keseimbangan :

ü Adanya pemerintah yg mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan;

ü Adanya kebebasan yg sebesar-besarnya;

ü Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy”